Polsek Tanjung Balai Utara Tangkap Pelaku Curanmor

Hukum & Kriminal1045 Dilihat

Tanjung Balai – TransTV45.com|| Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor) yang terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pukul 16.00 wib di Jalan Komplek TPO Link V Kelurahan Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai/Sumut.

Diketahui pelaku curanmor An. KSM, Lk (43) warga Dusun IV Kel. Perkebunan Sei Dadap III Kec. Sei Dadap Kab. Asahan. Ditangkap Unit Reskrim Polsek TBU pada hari Senin (13/11/2023) sekira pukul 23.55 di Sei Dadap Kec Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK.,MM; melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara M.Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Membenarkan penangkapan terhadap pelaku curahmor An. KSM (43), Krnologis kejadian Pada Hari Jumat Tanggal 27 Oktober 2023 sekira Pukul 16.00 Wib di Jalan Komplek TPO Lk. V Kel. Matahalasan Kec Tanjung Balai Utara telah terjadi tindak pindana Pencurian yang dilakukan seorang laki – laki yang bernama KSM dengan cara Terlapor mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda SCOOPY 108 BK-2889-QAD warna BIRU PUTIH.

“Milik korban KENI ANGELIA yang sedang diparkir pelapor didepan rumah akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik polsek Tanjung Balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku An. KSM.

“Terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya tersebut selanjutnya Personil melakukan pencarian dan berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor scopy warna putih biru BK 2889 QAD dan kemudian personil membawa tersangka beserta barang bukti sepeda motor ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk dilakukan proses penyidikan, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUPidana. “Pungkas Kapolsek.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *