Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Amankan Pria Berstatus Duda Usai Cabuli Pacarnya

Hukum & Kriminal851 Dilihat

Tebing Tinggi – TransTV45.com|| Seorang pria berstatus duda harus berurusan dengan pihak kepolisian usai mencabuli pacarnya yang masih berusia dibawah umur, pria tersebut diamankan personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Selasa (14/11/2023).

“Tersangka pelaku berinisial NS (30) diamankan Polres Tebing Tinggi usai dirinya kepergok mengantar korban sebut saja Bunga (17) pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi hingga larut malam, Senin (13/11/2023),” ungkap Plh. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Rudi Asman kepada Media Kamis (16/11/2023).

Kasus ini berawal pada Senin (13/11/2023) malam, L (38) yang merupakan orang tua korban memergoki korban sedang diantar oleh NS sekitar pukul 23.00 WIB. Lalu orang tua korban bertanya  kepada NS perihal hubungan dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka. Dalam pengakuannya, NS mengakui hubungan mereka di hadapan orang tua korban.

“Merasa tidak terima atas perbuatan NS, selanjutnya orang tua korban dengan membawa NS mendatangi Polres Tebing Tinggi untuk membuat pengaduan,” tutur Rudi.

Saat dihadapan Polisi, NS mengakui bahwa dirinya dan korban memang benar pacaran. Selain itu, NS juga mengakui bahwa dirinya sudah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 5 kali. NS mengakui bahwa pertama melakukan hubungan badan dengan N pada bulan agustus 2023 dan terakhir kali pada hari minggu (12/11/2023) bertempat di rumahnya sendiri, Jalan Djuanda, Berohol, Kota Tebing Tinggi.

Usai menerima laporan orang tua korban, petugas langsung mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku ini dibawa orang tua korban ke Polres Tebing Tinggi usai ketahuan membawa korban hingga larut malam. Curiga akan hal tersebut, kemudian orang tua korban menanyakan kepada pelaku tentang hubungan dengan anaknya dan di hadapan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya”, terang Plh Kasi Humas.

Selanjutnya petugas Polres Tebing Tinggi mengamankan NS dan membawanya ke ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi”, tutup Plh Kasi Humas.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *