Tanjung Balai – TransTV45.com|| Z alias J (33) warga Jalan Burhanuddin Lk II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.
Z alias J ditangkap Sat Res Narkoba di Jln. Aspan Arsad Lk. II Kel. Perjuangan, Rabu (15/11/23) sekira pukul 22.30 WIB
Menurut keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK.,MM., melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi, SH., saat dikonfirmasi mengatakan, “Sebelumnya Pers Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki – laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di Jalan Aspan Arsad Lk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Selanjutnya petugas melakukan Teknik Undercover Buy terhadap seorang laki – laki yang diketahui atas nama Z alias J, kemudian petugas yang menyamar memesan Narkotika Jenis sabu, ketika akan menyerahkan satu bungkus plastik kecil klip transparan diduga narkotika jenis sabu tersebut Z alias J langsung dilakukan penangkapan dengan dibantu petugas opsnal lainnya.
Lanjut Kasat, “Dan dilakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepling setempat menemukan satu bungkus plastik klip transparan sedang diduga narkotika jenis sabu 15,03 gram dan uang tunai Rp. 1.200.000 di genggaman tangan sebelah kirinya, Uang tunai Rp. 120.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya keseluruhan uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Z didampingi kepling setempat kami menemukan satu buah timbangan elektrik besar warna hitam, empat pack plastik klip transparan kosong dan satu buah handphone android merek xiaomi warna biru di atas meja dapur rumahnya, satu buah timbangan elektrik besar warna silver, tiga buah timbangan elektrik kecil, dua buah pipet yang diruncingkan, dua pack plastik klip transparan kosong di dalam kamarnya.
“Z alias J menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki an. H (masih dalam pengejaran). Kemudian terhadap Z alias J beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas tindakkannya Z melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika. “Pungkas Kasat.
Azwin