Singkawang-Kalbar,TransTV45.Com|| kepada awak media 20/11/2023 ketua LSM fatwa langit kota Singkawang mengatakan Diduga belum mengantongi izin dari pemerintah pusat dan daerah mesin Asphalt Mixing Plant (AMP) di Jln. Raya Pasir Panjang Gg. Lapangan Tembak, RT 64/ RW 10 , kelurahan Sedau, kecamatan Singkawang Selatan telah ber’operasional.
Dari pemantauan tim investigasi LSM Fatwa Langit kota Singkawang Aktivitas pengolahan asphalt hot mix dengan mengunakan mesin AMP yang diduga milik pengusaha degan inisial AT asal kabupaten Kapuas Hulu tersebut mulai ber’operasional sekitar pertegahan bulan November 2023. AT juga ditenggarai selaku kontraktor pada kegiatan proyek pembangunan runway bandara singkawang.
Pria yang akrab disapa bang Rahman Itu Juga mengatakan Sehingga ada dugaan kami kuat bahwasanya aspal olahan dengan mesin AMP tersebut dipergunakan untuk pembangunan run way bandara singkawang ucap nya
Lebih jauh bang rahman juga mengatakan Tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan mengingat
untuk kegiatan proyek pemerintah dalam hal ini pembangunan runway bandara Singkawang,pihak pelaksana harus memperoleh material aspal dari perusahaan pengolahan aspal campuran dengan mesin AMP yang legal/resmi ucap Nya dengan tegas
Bang Rahman juga menjelaskan secara rinci Sebagaimana kita ketahui untuk memperoleh izin pengolahan aspal campuran dengan mesin AMP ada regulasi yang mengatur dan harus ditaati baik itu regulasi daerah maupun regulasi pusat.
Semisalnya, KKPR, SPPL, NIB, Tera timbagan elektronik dan lainya serta Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Kementrian PUPR.
Untuk itu kami meminta kepada pemerintah kota singkawang melalui instansi terkait untuk tegas dan tidak tebang pilih dalam menegak kan aturan,Untuk segera melakukan inspeksi dan apabila dalam kegiatan AMP dimaksud ada aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha agar aktivitasnya segera dihentikan.
Demikian juga hal nya dengan Pejabat Pembuat Komitmen ((PPK) kegiatan proyek pembangunan runway bandara untuk menindaklanjuti informasi ini demi mencegah terjadinya kerugian negara/daerah dalam kegiatan proyek runway bandara, Serta demi menjaga kwualitas run way bandara yang erat hubunganya dengan keselamatan penerbangan nantinya apabila bandara telah difungsikan.
Rahman menegaskan, setiap usaha yang melanggar ketentuan dan tidak memiliki izin lingkungan maka akan dikenakan sanksi pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nonor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dan PP nomor 27 tentang izin lingkungan,” tegasnya.
Lanjut Rahman menjelaskan, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang tidak memiliki, maka bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 3 miliar.pungkasnya
lanjut awak media ini konfirmasi ke pihak kontraktor Via WhatsApp No:082158xxxxxx,namun tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.
Editor:Eddy (Korwil Kalbar) & Tim