Ambon-TransTV45.com|| Pasca lanjutan sidang pemeriksaan para saksi dalam kasus dugaan perjalanan fiktif pada dinas BPKAD, ada sejumlah nama para wakil rakyat anggota DPRD kabupaten kepulauan tanimbar di sebutkan turut menerima dan menikmati hasil uang haram tersebut, sala satunya yang paling menarik dalam persidangan tersebut adalah nama mantan ketua DPRD Kabupaten kepulauan tanimbar Jaflaun Batlayeri bersama BPK yang tidak luput di sebutkan juga oleh para saksi turut serta menerima hasil Korupsi perjalanan Fiktif pada dinas BPKAD kepulauan Tanimbar.
Kepada media ini sala satu Praktisi Hukum kondang, Rony Sianresi yang juga merupakan sala satu pengacara terkenal di maluku saat ini, saat di hubungi media ini fia telepon mengatakan bahwa, jika kita simak dengan baik semua pemberitaan yang sudah di naikan beberapa media, baik itu media cetak maupun media on line terkait dengan keterlibatan mantan ketua DPRD Kepulauan tanimbar dan BPK yang turut serta menikmati aliran dana perjalanan fiktif dari dinas BPKAD maka hakim dapat memerintahkan pihak kejaksaan negeri saumlaki untuk di hadirkan juga dalam persidangan berikut dan jika terbukti mereka ini terlibat dalam dugaan tersebut maka hakim dapat juga memerintahkan pihak kejaksaan untuk menahan yang bersangkutan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Bisa saja terjadi bukan saja mantan ketua DPRD tapi bisa saja jika beliau di hadirkan maka beliau pun akan membuka tabir ini. Karena kan pimpinan DPRD kan ada tiga orang karena tidak mungkin yang namanya uang ketuk palu ini bukan saja buat beliau, patut di duga ada juga keterlibatan pimpina DPRD yang lainnya karena mereka bertiga ini kan yang pegang palu sidang jadi dugaan dugaan itu bisa terjadi.
Lanjut sianresi, apa yang di sampaikan oleh para saksi pada saat persidangan itu merupakan fakta persidangan, dan ini merupakan pintu masuk bagi hakim untuk bisa membuka tabir ini, mau dia itu mantan ketua DPRD ke wakil ketua ke BPK ke semua di mata hukum itu sama. Maka di sini kalau kita melihat kekisruhan belakangan ini kabupaten kepulauan tanimbar terkait masalah uang ketuk palu maka ini tinggal saja kealihan hakim dan dalam membuka selebar mungkin kasus ini.
Apalagi ini sudah masuk momen politik untuk itu masyarakat juga sudah harus tau dan melihat siapa wakil rakyat yang amanah dan benar benar pro dan peduli dengan nasib rakyat, jangan pilih wakil rakyat seperti mereka mereka yang di duga terlibat turut serta menikmati uang haram tersebut. Ini pembelajaran penting juga untuk masyarakat agar bisa jeli dalam menentukan pilihan dalam PILEG nanti. Saya yakin pencuri ini tidak akan mengaku. Karna kalau para perampok ini mengaku maka otomatis penjara di daerah ini penuh. Sudah jelas seperti yang terjadi pada persidangan kemarin untuk itu masyarakat maupun media harus bisa terus kawal kasus ini biar masyarakat sadar dan tau seperti apa wakil rakyat mereka yang mereka pilih saat ini. Menurut saya jika fakta persidangan sudah seperti itu maka tinggal menunggu instruksi hakim seperti apa selanjutnya, tetapi saya yakin hakim dalam memberikan sebuah keputusan sudah pasti dengan semua pertimbangan yang pasti. Dan semoga para oknum wakil rakuat yang di duga terlibat ini secepatnya di proses dan di penjarakan biar mereka pun sadar atas perbuatan mereka ini, tutup Sianresi kepada media ini.
Begitupun sala satu pengacara muda Viktor Ratuanik, S.H; yang juga merupakan pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Maluku kepada media ini mengatakan” Berdasakan Fakta yang terunggkap dalam persidangan SPPD Fiktif BPKAD tahun anggaran 2020 dari beberapa keterangan para saksi yang telah menggungkap fakta ada keterlibatan beberapa anggota DPRD KKT juga BPK perwakilan Maluku yang menerima uang dari SPPD fiktif ini juga ada nama mantan Ketua DPRD KKT yang menerima barang yang di duga hasil dari SPPD fiktif ini, untuk itu kami mengapresiasi para pihak dalam persidangan yang telah mengungkap fakta, kami juga mengapresiasi hakim cs yang objektif dalam mengungkap fakta persidangan dengan telah memerintahkan JPU untuk memanggil dan menghadirkan Pihak terkait yang namanya telah disebut dalam fakta persidangan yang nantinya jika terbukti dalam fakta persidangan lewat putusan majelis hakim kami mendesak pihak terkait dalam hal ini penegak hukum kepolisian, kejaksaan, KPK agar segera menindaklanjuti hal tersebut untuk secepatnya di proses.
Sumitro