Pasbar-TransTV45.com|| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, menggelar Rapat Kordinasi, Fasilitasi, Sentra Penegakan Hukum terpadau ( Gakkumdu ) Tahapan Logistik bersama KPU Pasaman Barat, Panwascam se Kabupaten Pasaman Barat, Rabu 22/11/2023 di Aula Hotel Guci Simpamg Empat Batang Toman Pasaman Barat.
Pada rapat yang di gelar oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Pasaman Barat, di buka langsung oleh Ketua Bawaslu melalui anggotanya Lorencus Simatupang. Hadir seluruh anggota Bawaslu, Bawascam, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Dr Muhammad Yusuf Putra,S.H.,M.H., dan Kapolres Pasaman Barat yang di wakili anggotanya.
Sebagai Narasumber penyampaian materi oleh Otong Rosadi Dosen dari Unes. Dari rangkum acara tersebut memberikan penyuluhan dan sosialisasi Penegakan Hukum Tindak pidana Pemilu serentak 2024 pada pengadaan dan Distribusi Logistik.
Dalam rangka menyukses Pemilu 2024 Bawaslu berharap agar Kejaksaan Negeri dan pihak kepolisian Pasaman Barat menjalin kerjasama yang erat dalam bentuk pencegahan dan penindakan Hukum bagi peserta pemilu maupun penegakan Hukum bagi penyelenggara pemilu yang sangat sensitif terjadi.
Dalam hal tersebut, dengan bermacam motif pelanggaran maupun dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara Pemilu, Pengawas Pemilu bagi oknum oknum tertentu. Perlunya kita sosialisasikan terlebih dahulu untuk memberikan pencerahan sebagai bentuk antisifasi pencegahan terjadinya tindakan melawan hukum bagi peserta maupun oleh penyelenggara dan Badan Pengawasan Pemilu.
Menurut M. Putra Kajari Pasbar” tidak setiap pelanggaran yang harus menempuh jalur hukum, karna di dalam pelanggaran tentu ada tahapan penyelesaian yang lebih kita utamakan. Yang penting ada beberapa poin motif yang perlu kita ketahui dan pahami pada setiap pelanggaran yang terjadi” katanya.
Kita harus memahami Hukum dan Pencegahan Hukum” terutama larangan main hakim sendiri, Berkonsultasi Kordinasi, Mediasi Negosiasi, Orentasi Solusi, tahapan tersebut sangat penting di realisasikan pada setiap Pelanggaran” Kata M. Putra.
Agar pencegahan pada setiap pelanggaran Pemilu 2024 bisa terealisasi, kita sangat perlu pemahaman hukum terhadap pelanggaran itu sendiri. Apalagi terkait logistik kebutuhan Pemilu, mulai dari pendistribusian, jenis barang pengadaan, jumlah banyaknya barang, sengketa peserta pemilu, serta pelanggaran dalam bentuk lainnya sangat rawan terjadi kerugian terhadap Negara dan kerugian bagi peserta Pemilu.
Untuk saat ini marilah kita sama sama saling bahu membahu mengantisifasi dan melakukan pencegahan pelanggaran Hukum dari berbagai arah untuk turut mensuksekan Pemilu 2024″ tegas M.Putra.
Yulisman