Way Kanan Lampung-TransTV45.com || Sangat disayangkan, undangan mediasi yang dilakukan masarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan terhadap PT. KARTIKA MANGESTI TAMA (Karisma) untuk duduk satu mejah dalam persoalan habisnya Hak Guna Usaha (HGU) no. 18 seluas 4000 Ha tertanggal 26 Oktober 1994 yang merupakan realisasi dari SK Menteri Agraria no. 19/HGU/1993 seluas 4870 Ha tercatat dalam kesepakatan itu diketahui telah habis pada 31 Desember 2022.
Sehingga PT.Karisma terhitung sejak Januari 2023 sampai saat ini kurang lebih 11 bulan dianggap menduduki lahan dan melakukan aktifitas tanpa izin pembaruan. Oleh karena nya mediasi yang disepakati pada Rabu 22 November 2023 di balai kampung Tanjung Raja Giham perwakilan PT. Karisma perwakilan di Kecamatan Way Tuba itu ternyata mangkir.
Kepala Adat Buay Pemuka Pangeran Udik, Tanjung Raja Giham Candra, berserta penyimbang adat, Johan HN, Mahrom, beserta masyarakat adat memutuskan memberikan surat Somasi ke kantor perwakilan PT. Karisma pada pukul 16.10 WIB.
“Mediasi per tama susup sebagai Humas xternal mangkir , kenapa kami bilang PT.karisma mangkir, karena susup selaku Humas xternal PT. karisma yang ada di Pasundan jaya kecamatan waytuba langsung mengiyakan dan siap hadir dalam sepakatan duduk bareng bersama tokoh adat masarakat kampung Tanjung raja giham sesuai jadwal waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Tokoh adat masyrakat kampung tanjung raja giham, menduga oleh susup selaku humas xsternal mangkir ,karena susup jabatan humas di PT karima waytuba Waykanan tidak mendapat upah atau gaji ,sesuai ucapan nya dengan tokoh adat masarakat kampung Tanjung raja giham, tapi Alang kah aneh susup jabatan humas di PT .karisma tersebut mau kerja jabatan begitu besar (Humas xsternal ) seperakpun tidak mendapat kan upah.
padahal masarakat tidak menanyakan harta kekaya an, apalagi menanyakan upah gaji susup , jabatan Humas xsterbal.
Maka kami sepakat memberikan somasi untuk terjadinya mediasi ke dua. Bila mana pada Senin 27 November 2023 mereka masih mangkir. Tentu kami akan melakukan aksi tuntutan baik ke pemerintah daerah maupun menduduki lahan Ulayat adat kami yang berada di dusun 5 tanjung raja giham yang kini tertanam 600 Ha perkebunan sawit PT.Karisma,”ujar Candra, yang diamini seluruh penyimbang dan masyarakat adat, Rabu (22/11/2023) malam.
Ditempat yang sama, Johan HN penyimbang adat menambahkan. Adapun tuntutan mereka dalam mediasi itu yakni :
1. Menolak Perpanjangan HGU Baru PT. Kartika MANGESTITAMA.
2. Meminta PT.Kartika MANGESTITAMA secara resmi mengembalikan tanah Ulayat adat Buay pemuka pengeran udik tanjung raja giham sesuai HGU awal tahun 1994.
3. Jika mediasi antara PT.Karisma dan masyarakat adat tanjung raja giham tidak terjadi, maka kami masyarakat adat akan menempuh tuntutan secara hukum dan tuntutan ganti rugi atas habisnya HGU no.18 seluas 4000 Ha tertanggal 26 Oktober 1994 yang merupakan realisasi dari SK Menteri Agraria no. 19/HGU/1993 seluas 4870 Ha yang telah habis pada 31 Desember 2022.
4. Masyarakat Adat tanjung Raja Giham akan membelokir seluruh aktifitas kegiatan PT.Karisma di atas tanah Ulayat adat kami di dusun 5 kampung Tanjung Raja Giham tepatnya di areal perkebunan sawit apdeling III WKNE.
seperti yang di ucapkan tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja giham ,,menegaskan kami sekeluarga besar tokoh adat masyarakat kampung Tanjung raja giham.
“Kita akan perjuangkan hak adat sampai titik darah penghabisan. Bahwasanya kami sepakat menolak kembali memberikan perpanjangan HGU yang baru. Alasannya beberapa persoalan sejak tahun 1994 hingga 2023 atau kurang lebih 29 tahun PT.Karisma mengunakan tanah kami masarakat adat kami tidak ada yang dilibatkan bekerja aktif dalam pengelolaan perkebunan sawit 600 hektar tersebut.
Kemudian tidak adanya penghargaan terhadap penyimbang adat maupun masarakat adat baik CSR maupun bantuan untuk orang tua jompo ,dan anak yatim ,yatim piatu”tegas Johan,
Seraya menambahkan, yang lebih parahnya lagi berdasarkan hasil turun lapangan bahwa terdapat penggalian tambang batu bara di area perkebunan sawit.
Dan beberapa tanah Ulayat yang digunakan masyarakat umum dalam kepentingan pribadi dan secara umum di dalam yang mengakibatkan kerusakan tanah, terjadinya pengunaan lahan tanpa izin dan lain nya.
“Kami khawatir banyak sisa lahan kami telah dijual belikan pihak pihak yang tidak bertanggungjawab, dan dimanfaatkan sebagai kepentingan umum lainya tanpa izin dan terkesan tanpa pengawasan dan larangan oleh pihak PT. Karisma sendir. Maka kami putuskan setelah habis HGU.
Kami atas nama tokoh adat masarakat kampung Tanjung raja giham,, tanah ulayat kami di serahkan kembali ke adat,” itu permintaan kami, ditambah Mahrom , menjelaskan melalui media ini kami yakin dinas instansi yang terkait pemerintah kabupaten Waykanan, kehususnya polres Waykanan sangat mengerti dan memahami tuntutan kami tokoh adat masarakat kampung Tanjung raja giham kepada PT.karisma. Ahkir ucapan nya.
JNI.45.cs