Lapas Way Kanan Terima Izin Klinik Pratama Dan Sertifikat Laik Hygiene Dapur Oleh Bupati Way Kanan

Nasional104 Dilihat

Way Kanan Lampung-TransTV45.com || Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan menerima Sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama dan Sertifikat Laik Hygiene yang diserahkan oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya di Kantor Bupati Way Kanan. Kamis(23/11).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani didampingi Pejabat Struktural menerima langsung sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama dan sertifikat Laik Hygiene yang telah dikeluarkan oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP).

Ditemuin seusai kegiatan, Syarpani menyampaikan ini bukti keseriusan Lapas Way Kanan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

“Dengan terbitnya izin operasional klinik pratama dan laik hygiene ini, bukti keseriusan kami untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yaitu bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan gizi.” Jelas Syarpani.

Sementara itu Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya menyampaikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIB Way kanan yang telah berhasil mendapat izin operasional klinik pratama dan laik hygiene.

“Selamat kepada jajaran Lapas Kelas IIB Way yang telah berhasil mendapatkan Izin Operasional Klinik Pratama dan Dapur Laik Hygiene yang tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelanyanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan dengan Nomor: 466/00001/15/IV.17-WK/IV.2023 dan Nomor: 800/00001/15/IV.17-WK.56/XI.2023.” Ujar Raden Adipati.

“Mudah-mudahan dengan adanya izin operasional klinik dan dapur laik hygine ini dalam penyelengaraan pelayanan kesehatan bagi warga binaan bisa lebih maksimal.” Tutup Bupati.

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *