Way Kanan Kasui-TransTV45.com || Masyarakat Indonesia harus berbangga, lantaran Bahasa Nasional dan Bahasa Persatuannya telah resmi menjadi salah satu dari sepuluh bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO.
Dilansir dari Kemendikbudristek, Selasa (21/11/2023) Bahasa Indonesia telah disepakati secara bulat sebagai bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO pada Sidang Umum UNESCO di Paris, Perancis, Senin (20/11/2023).
Keputusan ini terjadi setelah proses pengusulan pada 29 Maret 2023 lalu oleh perwakilan Republik Indonesia (RI) di Paris kepada Sekretariat UNESCO untuk masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada bulan Mei 2023.
Dalam merespon proposal pemerintah Indonesia, Dewan Eksekutif UNESCO memasukan hal tersebut dalam sidang pada 10-24 Mei 2023. Dan Dewan Eksekutif UNESCO menerima proposal tersebut untuk dimasukan dalam sesi-42 pada Sidang Umum UNESCO yang direncanakan pada 7-22 November untuk dijadikan bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO.
Upaya pemerintah mengusulkan bahasa Indonesia menjadi bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 Ayat (1) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi yang ke sepuluh yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Adapun bahasa resmi lainnya yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, Spanyol, Hindi, Italia dan Portogis.
JNI