Batanghari-TransTV45.com|| Darmawan Syaf selaku anggota Badan penyidik Nasional Ombusman Muda Indonesia-indonesia Crisis Center (BPN OMI-ICC) provinsi jambi. yang notabene kabid intelijen dan investasi TMPLHK Indonesia mengatakan bahwa PT. Putra Muda Bodther (PT PMB) bergerak dibidang perkebunan sawit di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, ditemukan dugaan pelanggaran Kepres dan PP pada areal perkebunan sawit milik PT PMB pada Sabtu (11/11/2023)
Luas izin perkebunan tersebut sekitar 2.750 Hektar, yang didalamnya terdapat beberapa aliran sungai dan anak sungainya.
Darmawan anggota Badan penyidik BPN OMI-ICC jambi yang notabene kabid intelijen TMPLHK mengatakan, temuan dari tim sewaktu di dalam areal perkebunan PT. PMB, ditemukan penanaman bibit sawit di pinggiran sungai, pada setiap pinggiran sungai yang dijumpai di lokasi PT PMB tersebut berjarak sekitar 2 meter sampai 5 meter.
“Sepertinya pihak perusahaan sengaja melanggar PP no 38 tahun 2011 dan kepres no 32 tahun 1990 tentang sempadan sungai,” papar Darmawan.
Dilanjutkan Darmawan lagi didalam PP no 38 tahun 2011 tenang sungai menyebutkan garis sepadan adalah garis maya dikiri dan dikanan pulung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. “Tepi kiri dan kanan pulung sungai.” adalah tepi pulung sungai yang ditentukan pada saat penetapan garis sepadan.
Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai ditetapkan di jakarta pada tanggal 27 Juli 2011 oleh Presiden Doktor haji susilo Bambang Yudhoyono.PP38 tahun 2011 tentang sungai.diundangkan di jakarta pada tanggal 27 Juli 2011 oleh menkumham patrialis Akbar. Agar setiap orang mengetahui peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2011 di tempatkan dalam lembaran negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 47. Tentang sungai ditempatkan pada tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5230.
Dasar hukum PP 38 tahun 2011 tentang sungai adalah, pasal 5 ayat (2) undang-undang Dasar tahun 1945 undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber Daya Air( lembaran negara Republik Indonesia nomor 4377) penjelasan umum PP sungai negara Republik Indonesia.
Pengrusakan sepadan sungai, berarti pengrusakan terhadap konservasi, pengrusakan konservasi, berarti pengrusakan hutan ada sangsi pidananya, baik perorangan maupun corporate, begitu juga dengan pencemaran sungai, selain sangsi administrasi, juga ada sangsi pidananya.
“Kami berharap kepada pihak yang terkait agar bisa turun ke lokasi guna check kebenarannya, jika benar agar bisa memberikan sangsi yang berlaku.”katanya.
Kami pun sempat menghubungi bagian Humas PT PMB, Sujarwo, melalui pesan whatsapp, tetapi belum memberikan jawaban.
Hasil investigasi ini akan kami tindaklanjuti bahkan ke sampai ke, pusat. Jika pada penganalisaan ditemukan dugaan pencemaran dan perambahan yang luar biasa, laporan juga kita sampaikan ke pihak KLHK, agar sanksi yang diberikan lebih maksimal dengan tujuan efek jera.” kata Darmawan dengan nada geram.
Rian