SAMBAS-KALBAR,TRANSTV45. COM|| Sempat heboh di awal bulan 2023 Peristiwa Hukum Dugaan Penganiayaan dan pelecehan profesi kepada seorang ADVOKAT-Pengacara di Kabupaten Sambas.Perbuatan Kriminal yang di lakukan oleh oknum Kadis Perhubungan Kab. Sambas (Jalil Muhammad) yang diduga melakukan tindakan penganiayaan dan pelecehan profesi Advokat terhadap salah seorang yang bernama Habibi yang merupakan ADVOKAT-Pengacara di Kabupaten Sambas.
Kasus yang terjadi diawal tahun 2023 ini masih tengah ditangani Polres Sambas dalam tahapan proses penyelidikan, yang dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara oleh tim penyidik guna proses ketahap l penyelidikan mendalam selanjutnya.
Kasus dugaan penganiayaan yang dulu ditangani oleh penyidik pembantu (polsek Pemangkat) kini masih berproses serius di Polres Sambas (penyelidikan).
Di Kutip dari Media Rakyat Merdeka News:
Sebagaimana Surat Polres Sambas prihal Pemberitahuaan perkembangan hasil penyelidikan tentang; akan melakukan permintaan keterangan ahli bahasa dan melakukan gelar perkara. no: B/2651/XI/2023/Reskrim. Tanggal 16 November 2023 diterangkan:
1. Merujuk dari laporan pengaduan 02/II/SPKT Polsek Pemangkat tanggal 1 februari 2023; Surat perintah penyidikan no: Sp/Lidik/II/2023. Sek Pmk. Tanggal 11 februari 2023; Surat perintah penyelidikan lanjutan No: Sp.Lidik 02.a/II/2023/Reskrim. Tanggal 21 februari 2023; serta Surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/1234/V/2023/Reskrim, tanggal 29 mei 2023. Pemberitahuaan perkembangan hasil penyelidikan dengan no:B/1774/VIII/2023/Reskrim. Tanggal 11 agustus 2023;
2. Akan melakukan permintaan keterangan ahli bahasa serta melakukan gelar perkara untuk tindak lanjut Penyelidikan selanjutnya.
Ketika dikonfirmasi langsung pada Nur Habibi oleh media ini (19/11/2023),”pihak kita akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, telah kita Terima hasil perkembangan dari penyidik Polres Sambas; berkenaan pada tahap penyidik meminta keterangan ahli bahasa, guna pengembangan proses penyelesaianya, dan kita juga berharap, pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,.” Pintanya.
Editor: Eddy (Korwil Kalbar)
wartawan: Mulyono & Tim