Tapteng – TransTV45.com|| Kepolisian Resor Tapanuli Tengah Polda Sumut berikan penanganan maksimal terkait kasus Perbuatan cabul (Sodomi) terhadap anak yang terjadi didaerah Desa Sorkam Kec, Sorkam Barat, Kab. Tapanuli Tengah.
Salah satu orang tua korban yakni AM (Wanita, 38) Warga dusun III Pasar Sorkam melaporkan kejadian tersebut di unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada hari selasa, 14 November 2023 dengan melaporkan diduga tersangka HCP alias Hendri (26) warga dusun III pasar Sorkam Kab. Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H; menjelaskan bahwa kronologis bermula ketika salah satu korban HZ umur 10 tahun (anak ibu AM) bercerita bahwa HZ dkk telah di cabuli oleh tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023 dirumah tersangka dengan iming iming diberikan bermain game handphone tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban.
Setelah adanya informasi dari korban kepada orang tuanya, karena korban HZ mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma, ibu korban AM (38) melaporkan kejadian tersebut keperangkat desa Pasar Sorkam dan pihak Kepolisian.
AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH; juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan cek TKP, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi dan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah telah melakukan pemeriksaan visum terhadap 7 orang korban di RSUD Sibolga, namun untuk hasil visum yang bisa menjelaskan adalah tim ahli medis dari RSUD Sibolga.
Pada saat dilakukan pemeriksaan visum kepada 7 korban yang semuanya berjenis kelamin laki laki, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka dan untuk sebagiannya lagi mengalami pelecehan seksual berupa diraba bagian alat vitalnya.
“Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah” ucap Kapolres Tapteng.
Untuk pelaku HCP alias Hendri (26) sudah dilakukan pencarian oleh Sat Reskrim Polres Tapteng namun tersangka sempat melarikan diri keluar kota dan hilang kontak hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan instansi terkait.
“Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tanggal 24 November 2023.
Selain itu, dalam waktu dekat Personil Polwan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Unit PPA Pemkab Tapteng akan melakukan trauma healing kepada para korban di Desa Pasar Sorkam kab. Tapanuli Tengah
Azwin