Kampar Riau, TransTV45.com ||Laporan Polisi nomor STTLP/B/247/VII/SPKT/2023/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 27 July 2023, pasal 373 dan atau pasal 378 (Pidana penipuan dan penggelapan) telah berjalan lima bulan namun belum ada penetapan.
Hal itu dikatakan MN (initial) kuasa pendamping Musa (korban), Jumat ( 24/11/23).
Menurut MN, dirinya menerima kuasa mendampingi korban melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tiga orang terlapor kepada Musa (Korban – red).
” Saya menerima kuasa dari Musa (korban) atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebanyak tiga orang kepadanya. Saya mendampingi korban membuat laporan di Polres Kampar pada 27 Juli 2023 lalu. Namun miris hingga sekarang sudah 24 November 2023 perkembangan perkara belum kita ketahui bagaimana statusnya, ” kata MN.
Lebih jauh dikatakan MN, sebelumnya Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengatakan perkara ini menjadi atensi kepada jajarannya.
” Kita atensi ke penyidiknya, ” demikian disampaikan Kapolres Kampar kepada MN via pesan singkat WhatsApp nya pada September lalu, Jumat (29/9/23).
Ditambahkan MN, sejak hal itu dikatakan Kapolres kepadanya, hingga saat ini perkembangan status perkara belum dapat diketahui.
” Sejak bulan Juli 2023 sampai sekarang bukan November 2023 status perkara belum jelas. Hari ini saya hubungi Kapolres Kampar juga belum ada keterangan status perkembangan perkara, ” ungkap MN, Jumat (24/11/23).
Diberitakan sebelumnya, Musa (Korban-red) didampingi MN resmi melaporkan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang terjadi pada diri korban ke Polres Kampar.
Diketahui terlapor berjumlah sebanyak tiga orang.
Ketiga orang terlapor ini antara lain :
1. Oyong Muliyanto
2. Martunus (Oknum PNS Kecamatan Salo)
3. Abu Nawar.
Diketahui, satu orang diantara tiga terlapor ini bernama Martunus merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Menurut korban, dirinya mengalami dugaan penipuan dan atau penggelapan dari tiga orang terlapor ini atas transaksi pembelian lahan kebun sawit seluas 12 hektar.
Akibat dari perbuatan para terlapor ini, korban mengalami kerugian sebesar satu koma satu milyar Rupiah (Rp 1,1 M).
Informasi yang dihimpun media dari Musa (Korban), laporan Polisi yang ia perbuat dilengkapi dua alat bukti yakni :
1. Dua orang nama saksi yang mengetahui dan melihat serta ada saat kejadian.
2. Bukti photo saat kejadian (penyerahan uang) dan photo bukti transfer pengiriman uang ke rekening terlapor.**
(Tim).