Rokan Hulu-TransTV45.com||Pasir Pangaraian/ Pagarantapah. Kegiatan Jum’at Curhat Jajaran Polsek Kunto Darussalam kali ini yang di adakan di Pagaran tapah dan Desa Kembang damai Mendapat Sambutan dari masyarakat tepatnya.
Pada hari ini Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Desa Kembang Damai Kec. Pagaran tapah Darussalam telah berlangsung kegiatan Jumat Curhat Bersama Polsek Kunto Darussalam Guna Terwujudnya Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK., MH; Saat Di konfirmasi Melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal, SH., MH; Membenarkan Kegiatan Jum’at Curhat Tersebut di laksanakan di Desa Kembang damai kec Pagaran Tapah.
Kegiatan tersebut dihadiri, 1.Kanit Bimmas Polsek Kunto Darussalam Iptu S.Panjaitan, 2, Bhabinkamtibmas desa Pagaran tapah Aipda Raynol Saputra, 3. Bhabinkamtibmas Desa Kembang damai Aipda Umar, 4. Bhabinkamtibmas desa kota intan Bripka Umar, 5. Bhabinkamtibmas Desa Sangkir Indah Bripka Musmuliadi, 6. Masyarakat Desa Kembang Damai Kec. Pagaran tapah Darussalam.
Salah Satu Tokoh Masyarakat menyampaikan Kami didesa kembang damai ini merasa resah dengan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit dan penyalahgunaan Narkotika saat sekarang ini.
“Kami sangat Berharap kepada Polsek Kunto Darussalam Bersama jajarannya,memberi penjelasan penanganan hukum tentang tindak pidana tipiring dan hukuman bagi Penjual, Pembeli, Perantara dan Pemakai atau Pengguna Narkotika.
Kanit Binmas Polsek Kunto Darussalam memberikan tanggapan dan penyampaian sbb :
” Kami dari Polsek Kunto Darussalam akan melakukan patroli di daerah rawan pencurian dan rawan Kejahatan.
Kami juga Mengharapkan kepada masyarakat bersama menjaga Kamtibmas dengan mengaktifkan Pos Kamling guna mencegah terjadinya tindak pidana sehingga Terciptanya situasi Lingkungan yang aman dan tenteram Sebutnya.
“Bahwa batasan kerugian yang tergolong ke dalam TIPIRING (Tindak Pidana Ringan) sesuai dg PERMA No.2 tahun 2012 adalah kerugian yang nilainya dibawah Rp.2.500.000.(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Tipiring tersebut berlaku untuk pemula atau satu kali kejahatan yg sudah Inkracht bukan untuk pengulangan kejahatan, tambahnya.
Terkait Pencurian Ringan ( Tipiring), jikalau ada terjadi Tipiring agar terlebih dahulu masyarakat mengupayakan penyelesaian permasalahan trsebut melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan unsur pemerintahan desa dan Bhabinkamtibmas melalui program Problem Solving, mengingat hal tersebut juga diatur dalam PERKAP Nomor 8 Tahun 2021 ttg Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) jelasnya.
Kegiatan Jumat Curhat merupakan upaya untuk meningkatkan silaturahmi antara pihak Polsek Kunto Darussalam dengan masyarakat Desa Kembang Damai.
Menampung segala aspirasi serta keluhan masyarakat , terutama yang berkaitan dengan kamtibmas agar segera di tindak lanjuti.
Masyarakat sangat mengapresiasi program Jumat Curhat dari Kapolsek Kunto Darussalam atau yang mewakili karena sangat berguna bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan aduan secara langsung.
Dalam giat tersebut situasi yang aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Kunto Darussalam.
Kegiatan selsai sekira jam 10.00 wib, selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.
Irwansyah Hasibuan