Mubar-TransTV45.com|| Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) melakukan aksi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan dan mendsak mendagri untuk mencopot Pj. Bupati Mubar.
“Kami menyoal Video Viral Pj. Bupati Mubar bersama Calon Anggota Dewan Perwakilan daerah DPD RI yang sekaligus Ketua Umum Relawan Ganjar Pranowo sebagaimana di kutip dari berbagai media elektronik” Ujar Anas Koordinator Lapangan.
Dalam Video tersebut Pj. Bupati Mubar di duga mempromosikan dan mensosialisasikan salah satu Calon Anggota DPD RI dan Prosiden RI Ganjar
“Dalam video tersebut terlihat dan terdengar dengan jelas Pj. Bupati Mubar di duga mengkampanyekan dan mensosialisasikan dengan mengatakan “ini calon anggota DPR RI LD UB, ingat warga saya” lebih lanjut dalam potongan video tersebut mengatakan “dia juga ketua relawan Ganjar, ingat pro ganjar” dalam hal ini secara langsung sudah mempromosikan memperkenalkan, inikan sudah masuk rana politik, secara simbol saja di larang apa lagi dengan kata-kata atau Ucapan, ini sudah langgaran keras, makanya kami minta Mendagri untuk segera Copot Pj. Bupati Mubar, kasus ini akan terus kami kawal sampai di Copot” terangnya.
“Kami di sambut baik Kemendagri selain memasukan laporan kami juga minta untuk lakukan audiens, salah satu perwakilan dari Kemendagri mengatakan akan di aturkan audiens dengan Dirjen Otonomi Daerah” terang anas saat di konfirmasi.
Anas menjelaskan terkait peraturan yang di Duga di Langgar Pj. Bupati Mubar.
“Kami duga kuat PJ. Bupati Mubar melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sanksi pidana kurungan dan denda. Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ” Ujar Anas koordinator Lapangan
Hasidi