Sumut – TransTV45.com|| DPW JPKP menemukan dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Badan Pertanahan (BPN) Deli Serdang, dalam penerbitan HGU No.(54) dan HGU Nomor 55 atas nama PTPN II.
Putusan PTN Medan No: 338/PDT/2015/PT-Mdn tertanggal 14 Des.2015 Jo.Putusan M.A. RI No: 34 K/PDT/2017 tertanggal 29 Maret 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali M.A.RI No: 380/PK/Pdt/2019 tanggal 31 Juli 2019) yang amar putusannya diantaranya menyatakan PN.Binjai tidak berwenang mengadili perkara a quo, kemudian Putusan PN.Lubuk Pakam 252/PDT.G/2020/PN-LP.
DPW JPKP Sumut, Pada tanggal 29 November 2002, Kepala BPN atas nama Prof. Ir. Lutfi I. Nasoetion, MSc.Ph.D.
Menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPN No. 42/HGU/BPN/2002 tentang Perpanjangan Waktu H.G.U Atas Tanah terletak di Kab.Deli Serdang Prov. Sumut, yang dalam lampirannya tepat pada poin 40, tertera bahwa lahan diatas berdasarkan SHGU No. 1/Tunggurono diterbitkan pada tanggal 11 Juni 1984 dan berakhir pada tanggal 09/6/2000.
“Pada SHGU tersebut memiliki luas:1171,7010 Ha. Selanjutnya luas hasil pengukuran kembali (ha) tanggal dan nomor peta pendaftaran 41/1997 tanggal 24 Nov.1997, memiliki luas:1234,1200 Ha, kemudian luas lahan yang dimohonkan H.G.U. yang baru seluas 674,1200 Ha,dengan luas tanah yang dikeluarkan seluas 560 Ha. berdasarkan Sertifikat No 1, Tunggurono kemudian lahan seluas 238,52 Ha dikeluarkan seluruhnya dari areal HGU Kebun Timbang Langkat PT.PN II.
Ditemukan berupa bukti yang sangat akurat bahwa:Gubernur Sumatera Utara atas nama T. Rizal Nurdin melalui suratnya Nomor : 176 tertanggal 17 April 2002,yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri pada poin C huruf 3 (tiga) menerangkan bahwa Luas areal yang direkomendasikan untuk perpanjangan HGU-nya (untuk wilayah Kota Binjai) seluas 0 Ha. Selaras dengan Peraturan Pemerintah No:10 Tahun 1986 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya DATI II Binjai Kab. DATI II Langkat Dan Kab.DATI II Deli Serdang.
Dari hasil wawancara media dengan Bapak Rudy Chairuriza Tanjung, SH. selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, beliau menyampaikan bahwa surat laporan tersebut sudah dilayangkan ke Kejatisu melalui PTSP Kejatisu pada tanggal 13 November 2023 yang lalu.
Dengan surat nomor : 0138/DPW-JPKP/SUMUT/XI/2023.
“Sudah sepekan surat itu kami layangkan, namun belum ada jawaban”.
Tembusan surat juga kami kirimkan langsung ke BPN Kanwil Sumut dan pihak lainnya telah juga kami tembuskan ke Lapor.id.
Adapun permohonan yang kami ajukan dari surat yang kami layangkan tersebut adalah :
– Memeriksa BPN Deli Serdang terhadap indikasi dugaan kecurangan dan Pelanggaran Hukum atas terbitnya Sertifikat HGU Nomor 54 atas nama PTPN II (Persero) dan Sertifikat Nomor 55 atas nama PTPN II (Persero).
– “Memeriksa PTPN II (Persero) berkaitan indikasi turut atas dugaan Kecurangan dan Pelanggaran Hukum atas penerbitan Sertifikat HGU Nomor 54 atas nama PTPN II (Persero) dan Sertifikat Nomor 55 atas nama PTPN II (Persero).
– “Merencanakan dan mengadakan agenda KONFRONTIR untuk mempertemukan BPN Deli Serdang, PTPN II (Persero), dan DPW JPKP Sumatera Utara yang di jadikan sebagai agenda dan atau proses Investigasi dalam hal yang kami sampaikan.
Hal tersebut layak di lakukan demi mewujudkan Pengamalan Pancasila Sila ke lima (5) yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, serta tegak nya Supremasi HUKUM Di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(J.S/M.S)