Muara Enim-TransTV45.com|| Sumsel Selasa, 28/Nov/2023. Bangunan jalan yang dibangun PT. Batubara Bukit Asam Persero (PT BA) di seberang jembatan kuning Tanjung Enim diduga belum mempunyai izin seperti yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2011 Nomor 36 tentang perpotongan perlintasan kereta api dengan jalan.
Pembangunan jalan tersebut sudah jelas -jelas akan melintasi rel kereta api PT KAI, selain itu pembangunan jalan yang dibangun oleh PTBA itu akan melintasi jalan lintas nasional Balai Agung, Provinsi Sumatra Selatan.
Istanto, Kepala UPTD Terminal Tanjung Enim Baru saat dimintai keterangan oleh, Media Transtv45.com bersama Media, jejekkasus.co.id., pada Selasa (14/11/2023) lalu, tentang bangunan jalan perlintasan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada koordinasi dari PT BA terkait bangunan jalan tersebut.
“Itu sudah menyalahi aturan, tetapi akan segera saya sampaikan ke bagian aset PT KAI, karena bangunan jalan tersebut sudah pasti akan menggangu aktifitas PT KAI,” jelas Istanto kepada jejakkasus.co.id.
Sementara itu, Humas PT BA Hendri Mulyono saat dikonfirmasi jurnalis jejakkasus.co.id., Bersama Media transtv45.com. melalui jejaring sosial WhatsApp pada Rabu (22/11/2023) malah mengarahkan ke Humas uang lainnya. Ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, terkesan Humas PT BA saling melempar jawaban saat dikonfirmasi terkait pembangunan jalan noyang melalui perlintasan rel PT KAI, dan sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban yang pasti dari Humas PT BA. Pungkasnya.
Rahman