Jakarta-TransTV45.com||Komisi Pemilihan Umum [KPU] menggelar acara” Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024”di Kantor KPU,Jakarta Pusat, Senin, 27 November 2024.
Deklarasi tersebut dihadiri tiga pasangan capres-cawa[res dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam sambutannya,Ketua KPU Hasyim Asyari meminta para calon presiden dan wakil presiden tidak mengumbar hal negatif dari lawan politiknya pada Pemilu 2024.
“Ada komitmen yang dinyatakan para peserta pemilu untuk bersama-sama melaksanakan pemilu dan kampanye yang sehat,tidak saling mengumbar kenegatifan lawan politiknya,tapi mempromosikan dirinya, menunjukkan hal-hal baik dirinya,” kata Hasyim Asyari.
Hasyim menuturkan,pada dasarnya,kampanye adalah upaya meyakinkan pemilih berdasarkan aspek positif dan keunggulan yang dimiliki masing-masing peserta.Selain itu, kampanye juga merupakan ajang untuk meraih simpati.
“Namun demikian,kami meyakini gesekan-gesekan tidak akan terjadi secara keras,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, apabila dalam Pemilu 2024 gesekan terjadi keras, peserta pasti akan sulit mencari kawan untuk pencalonan kepala daerah.
Dengan begitu,lanjut Hasyim,kompetisi Pemilu 2024 yang serentak pada tahun yang sama dengan Pilkada,menjadi modal bagi kita semua,terutama parpol untuk bersaing secara sehat.
“Karena pada dasarnya nanti 14 Februari (2024), menjadi lawan politik,bisa jadi nanti menjadi kawan dalam Pilkada,” ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, kompetisi Pemilu 2024 yang serentak pada tahun yang sama dengan Pilkada, menjadi modal bagi kita semua,terutama parpol untuk bersaing secara sehat.
“Karena pada dasarnya nanti 14 Februari 2024 menjadi lawan politik, bisa jadi nanti menjadi kawan dalam Pilkada,” kata Hasyim.
Menanggapi pidato Ketua KPU Hasyim Asyari,Praktisi Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn,mengatakan,ada keanahan pada pidato sambutan Ketua KPU Hasyim Asyari.
Menurut Suriyanto, bagaimana pemilu dapat berjalan baik jika awalnya saja sudah terjadi kegaduhan publik, bagaimana KPU dapat menerima pendaftaran capres dan cawapres dengan putusan MK yang ketua MK dan para hakimnya kena hukuman etik berat dan ringan.
“ Putusan MK tentang usia capres dan cawapres juga bukan kewenangan MK dalam penambahan frasa pada uu 169 huruf q,harus nya ketua KPU menyadari hal tersebut dalam memberi sambutan pada acara pemilu damai yang di gelar KPU,” kata Suriyanto.
“ Lantas bagaimana pemilu berintegritas dan jurdil dapat terlaksana jika salah satu cawapres adalah anak dari presiden,kecuali presiden mengundurkan diri dari jabatan nya, baru seruan tersebut dapat dipercaya,” ungkapnya.
(A.Ridwan/Rilis DPP PWRI)