Batanghari-TransTV45.com|| Kepala Dusun merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya biasanya sebagai Kepala Dusun dibantu oleh Ketua RT dalam penataan dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.
Dalam UU Desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Berikut tugas Kepala Dusun dan Fungsinya : 1. Membina masyarakat agar tentram dan Tertib, 2. Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya, 3. Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi), 4. Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya, 5. Melakukan Pengawasan Pembangunan yang terletak di wilayahnya, 6. Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya, 7. Melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan di wilayah tersebut.
Lain halnya dengan Kepala Dusun (Kadus) II Desa Rawa Mekar, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari provinsi jambi, Puluhan Masyarakat Desa Rawa Mekar mendatangi Kantor Desa setempat, guna melayangkan sepucuk surat gugatan untuk pemecatan kepala dusun II di wilayahnya. Karena di anggap warga tidak mencerminkan sebagai kepala dusun, di wilayah tersebut. Selasa (28/11/2023).
Perihal ini berbuntut ketika calon kepala desa terpilih berjanji, ketika ia terpilih nanti akan memenuhi janji masyarakat untuk memberhentikan kepala dusun II tersebut. Lantaran di anggap warga tidak sesuai dengan pelayanannya terhadap warga sekitar.
” Iya bang kami buat surat gugatan, untuk pemberhentian kepala dusun II tersebut, karena kami anggap sejak dulu kepala dusun tersebut tidak sejalan dengan kami masyarakat disini.” Imbuhnya warga, yg enggan namanya dituliskan.
Tambahnya. Kami berharap kepada kepala desa dan pihak PMD kecamatan untuk dapat menindaklanjuti atas laporan kami.” harapnya.
(Rian)
Regulasi tdk seperti itu, salah satu tugas kades adlh membina prades bkn pemecatan krn tuntutan pihak lain