Sambas, Kalbar – TransTav45.com || Pemilihan Anggota Legislatif 2024 sudah memasuki tahapan masa kampanye yaitu dimulai pada tanggal. 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal. 10 Februari 2024 serta pelaksanaan Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal. 14 Februari 2024. Kamis (30/11/2023)
Berbagai cara dilakukan oleh para Calon Anggota Legislatif untuk mempromosikan dirinya agar terpilih, diantaranya pemasangan Baliho yang memajang nomor urut dan tanda gambar Partai, nomor urut dan gambar para Calon Anggota Legislatif.
Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang wajib untuk ditaati oleh setiap konstestan.
Beredar rumor dimasyarakat, ada Calon Anggota Legislatif yang menyiapkan dana Rp. 100.000,- untuk seorang pemilih yang memilih dirinya dan bahkan ada yang melebihi angka tersebut serta dengan mengumpulkan fotokopi e-KTP bagi warga yang menerima dana yang diserahkan.
Hal ini tentu akan sangat sulit untuk dibuktikan kecuali tertangkap tangan.
Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas ketika ditanya oleh awak media ini, mengatakan
“Kita harus prihatin kalau benar terjadi keadaan ini karena bagaimana mungkin masyarakat akan mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas kalau keterpilihan berdasarkan nilai rupiah”.
“Masyarakat awam sebagai pemilik suara tidak dapat disalahkan dan justru para Calon Anggota Legislatif lah yang seharusnya memberikan contoh bagaimana berkontestasi secara baik”.
Lebih lanjut dalam memilih para Calon Anggota Legislatif, Irwan Sudianto mengatakan
“Banyak pertimbangan yang dapat dilakukan dalam memilih wakil rakyat, diantaranya bagi anggota suatu Partai Politik mungkin memilih dari Calon dari Partai Politiknya, atau dapat dengan pertimbangan lain seperti memperhatikan rekam jejak Calon dimasyarakat demikian juga rekam jejak kapabilitas Anggota Legislatif yang mencalonkan kembali”.
Dalam kiprah dilembaga legislatif, tentu dapat kita cermati bagaimana kontribusi seorang Anggota Legislatif dalam kinerja lembaga dan/atau memperjuangkan nasib rakyat.
Walaupun sejatinya dalam melaksanakan tugasnya tentu akan tergabung dalam Fraksi dan Komisi serta Panitia Khusus yang membahas Rencana Peraturan Daerah.
Dan hal tersebut, sepantasnya menjadi pertimbangan dalam menentukan seorang Anggota Legislatif yang mencalonkan kembali.
Diakhir wawancara dengan awak media, Irwan Sudianto berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sambas beserta jajaran dibawah, dapat melakukan tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan bertindak tegas terhadap terjadinya kecurangan atau pelanggaran sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dan Komisi Pemilihan Umum hanyalah melaksanakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan.
Pemilu bersih akan menghasilkan Wakil rakyat yang berkualitas serta mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.||Reporter:Rico(Tim)