Yogyakarta-TransTV45.com|| Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) NR Icang Rahardian, S.H; dalam unggahan vidiyonya pada tanggal 01/12/2023 menyatakan jangan biarkan sahabat’ kita jurnalis berjuang sendiri. kita sebagai seorang jurnalis tidak boleh di tuduh atas praduga tak bersalah.
ia juga menyebut mendukung penuh’ atas ucapan dan setetmen yang di berikan oleh ketua DPW IWO-I Daerah Istimewa Yogyakarta Anton Nurcahyono.
Ketua DPP IWO-I NR Icang Rahardian, S.H; dengan tegas menyampaikan kepada seluruh jajaran Pengurus DPW IWO-I agar maju menjadi benteng garis terdepan dalam membela sahabat jurnalis yang saat ini tersandung, menjadi tersangka di Polres Kulonprogo.
pihaknya menambahkan karena jurnalis adalah Jantung dan Ruhnya’ dari pada IWO-Indonesia, dan di indonesia ini ada yang namanya asas praduga tak bersalah.
Riyatno