Konferensi Pers Pj Gubernur Kaltim: Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 Ditentukan

Daerah262 Dilihat

Samarinda – TransTV45.com|| Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur untuk tahun 2024 dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Kamis (30/11/2023).

Upah minimum propinsi (UMP) yang ditunggu-tunggu kalangan buruh akhirnya ada kenaikan UMP berkisar antara 3,4 persen hingga 5,04 persen, berlaku efektif 1 Januari 2024 mendatang.

Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kaltim, UMP di Kabupaten Berau yang paling tinggi, sebesar Rp3.832.297, naik 4,26 persen dibandingkan tahun lalu, sedangkan UMP di Kabupaten Paser yang paling rendah, yaitu Rp3.372.362, naik 3,40 persen dibandingkan dengan tahun lalu.

“Kenaikan UMP ini berdasarkan rekomendasi dari masing-masing bupati atau wali kota yang ada di Kaltim, serta mendengarkan pertimbangan dari dewan pengupahan, yakni dengan melihat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Kaltim,” kata Akmal Malik dalam konperensi pers pengumuman penyesuaian upah minimum Kaltim, di ruang VVIP rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (30/11/2023).

Ditambahkan Akmal Malik, kenaikan UMP sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2023, tentang penetapan upah minimum di kabupaten atau kota berdasarkan Pasal 88 C Ayat (2).

Diakui Akmal Malik keputusan kenaikan upah ini dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, serta didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan, tanggal 15 November 2023.

Ditegaskan Akmal Malik, UMK 2024 di Provinsi Kaltim ini, efektif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

UMP Kaltim ini, jelas Akmal Malik, berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun, sementara untuk mereka yang bekerja lebih dari 1 tahun, bisa diberikan upah lebih besar dari UMK.

“Keputusan ini akan disampaikan kepada bupati dan wali kota se-Kaltim, untuk kemudian dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” ujar Akmal Malik.

Daftar UMP di masing-masing kota dan kabupaten di Kaltim:

-Upah Minimum Kota Samarinda tahun 2024: Rp3.497.124,13, naik 5,04 persen dari tahun 2023.

-Upah Minimum Kota Balikpapan tahun 2024: Rp3.475.595, naik 4,55 persen dari tahun 2023.

-Upah Minimum Kota Bontang tahun 2024: Rp3.549.307,67, naik 3,81 persen dari tahun 2023.

-Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024: Rp3.536.506,28, naik 4,18 persen dari tahun 2023.

-Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur tahun 2024: Rp3.515.324, naik 4,74 persen dari tahun 2023.

-Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat tahun 2024: Rp3.711.017,82, naik 4,50 persen dari tahun 2023.

-Upah Minimum Kabupaten Paser tahun 2024: Rp3.372.362, naik 3,40 persen dari tahun 2023.

-Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2024: Rp3.715.817,74, naik 4,35 persen dari tahun 2023.

-Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2024: Rp3.832.297, naik 4,26 persen dari tahun 2023.#

[ Diskominfo kaltim ]

 

Reporter : Bast 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *