Pekanbaru-TransTV45.com|| Belakangan Ini Viral pemberitaan terkait anggaran publikasi dan sistem penyaluran pada Perusaahan Pers yang diduga tidak sesuai aturan dan dinilai sarat akan titipan. Pasalnya, Diskominfo Pekanbaru menyalurkan kepada sejumlah pengelola media tertentu dengan harga bervariasi mulai dari 5 juta, 30 juta hingga 57 dan bahkan 75 juta rupiah pada tahun anggaran 2023.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Diskominfo melaksanakan program kerjasama dengan berpedoman pada Pasal 8 ayat 1 sampai 3 Perwako Nomor 224 Tahun 2020. Namun Sangat disayangkan, Diskominfo Kota Pekanbaru dibawah kepemimpinan Raja Hendra diduga justru melanggar peraturannya sendiri yakni pasal 8 ayat 3 huruf (g) yaitu kerjasama dilakukan dengan asas transparan yaitu penyediaan informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Kendati hal tersebut kerap diberitakan oleh beberapa Media sehingga di Konsumsi Publik dan bahkan menjadi perbincangan dikalangan wartawan ksususnya pemilik Perusahaan Pers yang berdudukan di Kota Pekanbaru, namun hingga sampai sekarang belum ada klarifikasi dan atau penjelasan dari Kepala Dinas Kominfo Kota Pekanbaru, Raja Hendra, atas kisruh tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan beberapa wartawan telah berupaya melakukan Konfirmasi kepada Kadis Kominfo Kota Pekanbaru terkait anggara publikasi serta sistem penyaluran kepada Perusahaan Pers, namun hingga kembali diterbitkan berita ini orang nomor satu di Dinas Kominfo Kota Pekanbaru tersebut membisu dan lebih memilih bungkam.
Menyikapi hal ini, salah seorang pemilik perusahaan Pers menilai bahwa sikap dan etika yang ditunjukkan Oleh Kadis Kominfo tersebut tidak mencerminkan Sesosok Pejabat dan tidak layak menjadi contoh kepejabat lainya khususnya pada bawahan.
“Aneh memang, sangat kita sayangkan sikap yang ditunjukkan beliau sangat tidak layak sebagai pejabat publik. Beberapa Media telah mempertanyakan hal itu ke beliau namun satu pun tidak pernah ia gubris dan menjelaskan terkait anggaran publikasi serta sistem penyaluran di setiap perusahaan Pers, “ungkapnya.
Seharusnya lanjutnya, anggaran publikasi yang mencapai 4 miliar di Pemko Melalui Diskominfo tersebut tidak perlu di ditutup-tutupi seandainya sudah sesuai aturan cara pelaksanaanya.
“Itu uang negera tidak sedikit loh, mencapai 4 miliar rupiah, kalau memang tidak ada indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut kenapa harus ditutupi?, “tanya dia.
Direktur pada empat perusaan Pers itu meminta kepada PJ Wilikota Pekanbaru agar segera menyikapi hal ini dan memanggil Kadis Kominfo Pekanbaru, agar Kisruh di Tubuh Pemko saat ini tidak berlarut larut.
“Berharap Pj Walikota segera menyikapi kisruh di kalangan Media saat ini terkait anggaran Publikasi tersebut. Dan agar bapak yang terhormat memanggil Kadis Kominfo dan segera menjelaskan kepada Publik dan para Media, “pintanya.
(Feliks)