Usulan Pemekaran: 33 Provinsi, 247 Kabupaten dan 37 Kota yang Menanti Ganjar-Mahfud MD Jadi Presiden 2024

Breaking News192 Dilihat

Indonesia-TransTV45.com|| Sejak pemberlakuan moratorium pada pemekaran daerah beberapa tahun lalu, banyak usulan dan wacana tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB). Situasi ini memicu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, membuka kesempatan bagi peluang pemekaran daerah, Jumat (01/12/2023).

Menurut Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada September 2022, tercatat ada 329 usulan DOB, meliputi 33 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota.

Namun, pembentukan DOB bukanlah perkara mudah. Pengaturan terkait pemekaran daerah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadikan proses pemekaran memiliki kriteria yang harus dipenuhi.

Pemekaran daerah dapat menjadi strategi penting untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan wilayah. Namun, kualitas pengelolaan dan kemandirian daerah dalam mengelola keuangan menjadi kunci keberhasilan dari pemekaran tersebut. Itulah mengapa, pembentukan DOB perlu dilakukan dengan cermat dan merujuk pada kebijakan yang kuat serta dukungan yang kokoh dari pemerintah pusat dan lokal.

 

Lukman Suhadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *