Banten – TransTV45.com||Sidang kasus korupsi pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Rabu 29 November 2023 dengan agenda pembacaan Nota Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman, yang merupakan tanggapan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya yang mendakwa Sugiman telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa meminjam bendera PT. Arkindo untuk digunakan mengikuti lelang di PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dan memasukan data-data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang di PT. PCM tersebut.
Dalam Eksepsinya Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman menyampaikan bahwa pihak yang meminjam bendera PT. Arkindo untuk mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. PCM adalah Saksi Jhony Husban.
Hal ini terbukti dalam Perjanjian Kerja Sama Proyek Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Akses Pelabuhan Warnasari PT. PCM Tahap II tanggal 22 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Tb. Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT. Arkindo dengan Saksi Jhony Husban Jadi karena pihak yang meminjam bendera PT. Arkindo untuk mengikuti lelang adalah Saksi Jhony Husban, maka yang harusnya jadi Terdakwa adalah Saksi Jhony Husban dan bukan Terdakwa Sugiman.
Selain itu, Endang Hadrian selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sugiman dalam Eksepsinya menyampaikan bahwa pihak yang melakukan perbuatan memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah Saksi Jhony Husban karena Saksi Jhony Husban yang berperan aktif membuat dan mengirim dokumen administrasi penawaran lelang tersebut ke PT. PCM. Dan hal ini diakui juga dalam surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 10, paragraf kedua dan ketiga. Jadi yang harusnya jadi Terdakwa adalah Saksi Jhony Husban usban dan bukan Terdakwa Sugiman.
Saat ditemui seusai sidang Endang Hadrian memaparkan bahwa dalam persidangan Eksepsi tadi juga telah terungkap bahwa perkara korupsi pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2 tahun 2021 di PT. PCM ini masih sangat prematur dan terkesan dipaksakan karena perkara ini didasarkan pada adanya perkara wanprestasi atas Perjanjian Kontrak Nomor : 003/HKPCM/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 antara PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. ArkindoPT. Marina Cipta Pratama KSO yang telah dimenangkan oleh PT. Arkindo–PT. Marina Cipta Kreasi KSO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 121/Pdt.G/2023/PN.Srg tanggal 12 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 175/PDT/2023/PT.BTN tanggal 20 Juli 2023 yang saat ini sedang tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung. Jadi seharusnya Jaksa Penuntut Umum menunggu perkara Perdatanya diselesaikan terlebih dahulu sampai ada Putusan Pengadilan Perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Endang Hadrian juga menyampaikan di persidangan tadi sudah terungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.001.544.764,- yang didakwakan Penuntut Umum juga masih premature karena dalam surat dakwaan tidak disebutkan kerugian keuangan negara itu dihitung dan dinyatakan oleh Lembaga mana ??
“Ingat loh UU BPK dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 jelas mengatakan bahwa Lembaga Negara yang berwenang menghitung dan menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara itu Badan Pemeriksa Keuangan dan bukan Lembaga lain” ujar Endang Hadrian kepada awak media, Rabu (29/11/2023) pekan lalu.
Ya harapan kami semoga Majelis Hakim perkara ini bisa cermat dan bijaksana dalam melihat fakta yang terungkap dalam sidang eksepsi ini, karena putusan Perdata PN Serang No. 121 tahun 2023 dalam pertimbangan hukumnya jelas loh bilang perkara pidana ini seharusnya nunggu putusan perdata inkracht dulu karena apabila tetap dilanjutkan ini terkesan jadi perkara yang dipaksakan, tutup Endang Hadrian.
Muksin/Tim