Kesalahan Penganggaran Senilai 46 Miliar Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, Menimbulkan Tanda Tanya

Daerah3907 Dilihat

Sulawesi Utara – TransTV45.com||  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mengungkap adanya kesalahan peruntukan keuangan yang mengguncang Provinsi Sulawesi Utara. Temuan tersebut menyoroti kesalahan penganggaran senilai Rp46.643.813.936,00 pada Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam LRA tahun lalu, menganggarkan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial masing-masing sebesar Rp216.198.996.817,00 dan Rp2.235.000.000,00. Sayangnya, realisasi dari anggaran tersebut hanya mencapai 91,49% dan 95,40% dari total anggaran, secara berturut-turut.

Pada Laporan Pemeriksaan  tersebut menjelaskan secara rinci anggaran dan realisasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Dari tabel tersebut, terlihat bahwa sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan Daerah dan Dinas Pertanian serta Peternakan Daerah, terlibat dalam kesalahan penganggaran senilai Rp46.643.813.936,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi, mengekspos ketidaktransparan dan potensialnya penyalahgunaan dana publik.

Kesalahan penganggaran ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menciptakan keraguan akan akuntabilitas pemerintah Sulawesi Utara.dengan SDM yang mumpuni menjadi pertanyaan jika ditemukan adanya kesalahan dalam alokasi anggaran

Masyarakat menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk bantuan sosial dan hibah.

BPK RI menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan publik. kesalahan ini menjadi sorotan, mendorong panggilan untuk penyelidikan lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Provinsi Sulawesi Utara kini dihadapkan pada tantangan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, serta urgensi pengawasan yang ketat terhadap alokasi dan penggunaan dana publik guna mencegah kesalahan serupa mengingat ini adalah tahun politik.

 

(ST)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *