Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

Gunungsitoli-TransTV45.COM|| Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 19.51 wib Saksi YANNITA PUTRI ZEBUA Alias NITA (Istri Korban) sedang berada di rumah di Jalan Sudirman Belakang No. 14 Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dan kemudian menelepon suaminya yang belum kunjung pulang ke rumah, namun tidak diangkat dan kemudian menelepon ke dua kali hingga 25 kali sampai pada pukul 21.18 namun tetap tidak diangkat

Karena tidak ada kabar dari si korban kemudian saksi YANNITA PUTRI ZEBUA Alias NITA (Istri Korban) berangkat dari rumah menuju Toko Gunung Mas,Dan sesampainya di dalam toko sekira pukul 21.30 wib, saksi YANNITA PUTRI ZEBUA Alias NITA (Istri Korban) melihat darah dilantai dibagian bawah mobil pick up berwarna hitam yang sudah terparkir dan melihat dibagian disebelah kanan mobil ditemukan tumpukkan telur berjatuhan dan pecah dilantai.
Dan kemudian korban berjalan masuk ke ruang tamu menyisir darah yang berada dilantai dan sesampai di dalam ruang tamu Saksi melihat suaminya terlentang kaku dan terluka dan berlumuran darah dan Saksi pun berteriak histeris dan menangis dan kemudian melihat meja kasir yang sering korban duduki untuk transaksi bisnis telurnya, dimana bagian laci telah terbuka dan dilantai berserakan beberapa surat

Dan kemudian saksi Saksi YANNITA PUTRI ZEBUA Alias NITA (Istri Korban) keluar dari ruang tamu dan menuju halaman toko dan berteriak minta tolong. Dan kemudian beberapa warga datang dan kemudian keluarga korban saksi JIMMY HARIS ALIAS JIMMY datang ke tkp dan kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat informasi tersebut pihak Kepolisian menuju TKP dan olah TKP dan mengamankan barang-barang yang ditemukan di TKP dan selanjutnya korban dibawa ke RSU dr. M. Thomsen Nias untuk dilakukan VER.

WAKTU DAN TKP
Hari : Sabtu
Tanggal : 02 Desember 2023
Pukul : Diketahui pukul 21.30 wib
TKP : Jalan Diponegoro No. 267 Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di dalam Toko Gunung Emas.

IDENTITAS KORBAN
Nama : EDDY SOFYAN Alias LIONG
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat / Tgl Lahir : Gunungsitoli / 26 April 1963
Umur : 60 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Sudirman Belakang No. 14 Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli

TINDAKAN KEPOLISIAN YANG TELAH DILAKUKAN :
1. Mendatangani dan mengamankan dan olah TKP.
2. Mencatat dan mewawancarai saksi.
3. Mengamankan Barang barang yang ditemukan di TKP
4. Membawa Korban ke RSU dr. M. Thomsen Nias untuk dilakukan VER.

Sumber: Aipda Restu Gulo
Plt. Kasi Humas Polres Nias

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *