Sunggal-TransTV45.com|| Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum di Permendikbudristek No.63 tahun 2022, sub bidang perawatan sarana dan pra sarana sekolah, memberikan kewenangan bagi sekolah mengeluarkan Anggaran Dana BOS reguler kurang lebih sebesar 10% untuk perawatan ringan dan sedang.
Kewenangan tersebut dituding hanya menjadi sarana meraup dan mempertebal kantong Heryanta Ivo Bukit Ka Sekolah SDN 104187 Mulyorejo Kec Sunggal Kab Deli Serdang kata AS Sitorus, ST., Ketua LSM SANPAN RI , kepada Trans TV45 .Com Sabtu (2/12 – 2023 ) Sunggal.
Disebutkannya, dari pemantauannya pada hari Sabtu (02/12-2023 ) di SDN 104187 Mulyorejo Kec Sunggal, di temukan kondisi kondisi Sanitasi sekolah kurang berfungsi, diduga biaya perawatan sekolah tidak berjalan, temuan lain, yakni bak air kering, berlumut sangat jorok, lalu pintunya jebol,di ruang kelas siswa tampak meubeleur dan papan tulis sekolah tidak layak lagi dipergunakan, namun dipaksakan dipakai siswa, kendati belum diperbaiki.
AS Sitorus, ST., sekolah SDN 104187 Mulyorejo Kec Sunggal yang di Komandoi Heriyanta Ivo Bukit tersebut tidak memperhatikan asas kesamaan, sehingga siswa terkesan termarjinalkan, pasalnya, jika siswa dalam keadaan darurat sangat susah untuk ke kamar mandi WC, apalagi anak perempuan.
AS Sitorus menyebutkan , ada dugaan kongkalikong antara Penilik Sekolah (PS), dengan Heryanta, sehingga ditengarai hanya menerima laporan Ka, Sekolah dengan ABS ( asal bapak senang) tanpa monitoring kelas, dan memeriksa sarana prasarana sekolah sehingga kontrol profesional, tidak berjalan ungkapnya.
Akibat ke tidak profesionalan Ka Sekolah dan Penilik Sekolah, berakibat langsung kepada murid SDN 104187 Mulyorejo untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik, padahal dana BOSP untuk perawatan sekolah sebesar 10% tutur nya.
AS Sitorus, ST., mendesak Ka.Dinas Pendidikan Deli Serdang Yudi Hilmawan, SE., MM; mengevaluasi Heryanta Ivo Bukit Ka.Sekolah SDN 184187 Mulyorejo Kec Sungai, berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan profesional serta dedikasi, di tengarai tidak menjalankan tupoksinya dengan baik, sehingga wajib menjadi atensi Inspektorat Deli Serdang, tegas AS Sitorus, ST.
SDN 104178 Muliorejo Kec Sunggal yang berlokasi Jln. Pembangunan Gg. Pendidikan Km.12,Mulyorejo Kec Sunggal , Terima dana BOSP ( bantuan operasional satuan pendidikan) TA 2023 menurut Heryanta Ivo Bukit melalui watshaapnya kurang lebih sebesar Rp 136,500,000 ( 150 X 910 000 ) , dana Perawatan Sekolah kurang lebih 13,650,000/Tahun.
Ditempat terpisah salah seorang orang tua siswa yang tak bersedia di sebut namanya menyebutkan tidak mengetahui program kerja dari Ka Sekolah Heryanta,” kami orang tua murid, jarang dilibatkan dalam program aksinya Ka Sekolah , apalagi memahami RAKS (rencana anggaran kerja kepala sekolah) kami tidak mengetahui nya,” tutur orang tua siswa ini dengan polosnya.
Heryanta Ivo Bukit Ka Sekolah SDN 104187 Mulyorejo Sunggal ketika dihubungi di No.08126007 Xxxx menjawab dengan SMS watshaap ” apanya, yang mempertebal kantong ketua ” tanpa menjelaskan alokasi penggunaan biaya perawatan SDN 104187 Mulyorejo Sunggal.
(Gun, Tim Red)