Sibolga-TransTV45.com|| Selasa (05/12/23) sekitar pukul 00.20 WIB, Satuan Resnarkoba Polres Sibolga mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di sebuah Warnet di Jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Identitas Tersangka melibatkan MMP Als M (43) Tahun, Nelayan dan JSP als BR (37) Tahun, Nelayan, (Residivis Narkoba). Tindak Pidana yang diungkap adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH, menjelaskan, Kronologi kejadian dimulai pada hari Selasa tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 00.05 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki memiliki Narkotika Jenis Sabu tepatnya Jalan Midin Hutagalung Sibolga, tepatnya disebuah Warnet Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, kemudian Tim Opsnal Resnarkoba melakukan Penggeledahan tempat dan di temukan Sabu 1 (satu) Bungkus Plastik Kecil dengan Berat Bruto 0,17 Gram. Dan setelah dilakukan Introgasi terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama MMP (43) Als M yang kemudian Barang Bukti Jenis Sabu tersebut diakuinya dari JSP (37) Als BR yang berada didalam Warnet dan ia pun mengakui Barang Bukti tersebut miliknya, diperoleh juga Barang Bukti lainnya berupa : 2 (dua) buah Mancis, Uang Tunai sebanyak Rp.160.000 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah), 5 (lima) Buah Plastik Es Mambo Kosong.
Pelaku beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ujar Sugiono.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Lentina Marpaung