Hendro Dan Mulianto Diputus Bebas Murni Tuntutan JPU Ditolak

Berita, Breaking News362 Dilihat

SAMBAS KAL-BAR,TRANSTV45.Com||  05- Desember- 2023, suasana haru dan Isak tangis kebahagiaan para keluarga dan warga Desa Sepantai memecah diluar ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Sambas pasca
Majelis Hakim dalam putusan nya membebaskan terdakwa Hendro dan Mulianto dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta mengembalikan nama baiknya yang tercemar akibat didakwa melakukan pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit PT. Wirata Daya Bangun Persada, dengan dakwaan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Majelis dalam sidang pembacaan putusan nya dalam amar nya menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pencurian TBS karena PT. Wirata Daya Bangun Persada tidak mempunyai alas hak dalam kepemilikan lahan karena kebun berada dalam kawasan hutan yang tidak mempunyai Izin Kementerian Lingkungan Hidup dan belum mempunyai Hak Guna Usaha.

Dalam proses persidangan terdakwa didampingi oleh penasehat hukum Galuh Irmawati, SH, MH dari Firma Hukum Danadyaksa Pontianak, dan ketika diminta pendapatnya mengemukakan

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami merasa puas karena keberatan yang kami sampaikan diterima Majelis”

“Dan yang lebih penting adalah hal ini menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran materil sebagaimana terungkap sebagai fakta-fakta di persidangan”.

Semula kedua orang warga Desa Sepantai tersebut dilaporkan oleh Satpam perusahaan atas arahan atasannya ke Polda Kalbar dan ditahan semenjak 8 Juli 2023, pasca P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas sesuai locus delicti kejadian perkara untuk dilakukan penuntutan.

Persidangan yang sangat melelahkan senantiasa diikuti oleh para keluarga dan masyarakat dengan keyakinan yang kuat akhirnya membuahkan hasil yang maksimal yaitu dengan dibebaskannya dari tuntutan.

Hidayat Kepala Desa Sepantai yang mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan, mengungkapkan

“Saya atas nama keluarga dan masyarakat Desa Sepantai, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Debi Juanda Ketua Firma Hukum Danadyaksa dan jajaran, yang dengan sukarela mengadvokasi terdakwa tanpa imbalan dan hasil yang maksimal”

“Semoga Allah SWT membalas dengan balasan yang setimpal” demikian disampaikan diakhir wawancara dengan awak media.

Sementara Edi Sudianto Ketua Tim 9 suatu organisasi yang dibentuk masyarakat memperjuangkan Hak Plasma kepada perusahaan, sambil berlinang air mata mengungkapkan

“Sejujur nya saya hampir-hampir tidak bisa berkata apa-apa, karena perasaan haru membayangkan sudah 5 bulan rekan kami mendekam dalam jeruji besi”.

“Alhamdulillah, pada sore ini Allah mengabulkan do’a-do’a kami, rekan kami dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum”.

Pengorbanan dan jerih payah semua pihak baik dukungan moril maupun material gotong royong masyarakat, tidak dapat kami balas dan menjadi penyemangat dalam memperjuangkan hak masyarakat ke depannya.

Karena putusan bebas murni, maka Jaksa Penuntut Umum hanya dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan oleh Majelis diberikan waktu untuk pikir-pikir dalam menentukan sikap.

Permasalahan ini seyogya nya menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Sambas mengingat masih lebih kurang 100.000 Ha kebun kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan, belum mempunyai Hak Guna Usaha, yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah dari Sektor BPHTB.

Ternyata di negeri ini, hukum masih berpihak kepada yang benar.

Editor: Eddy (Korwil Kal-bar)

RC dan TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *