Vonis Bebas Kin Fong Hono  Berterima Kasih Hakim Yang Sangat Bijak

Berita, Breaking News411 Dilihat

SAMBAS,KALBAR,TRANSTV45.Com|| Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas menjatuhkan vonis bebas  terhadap terdakwa KIN FONG HONO Anak PAUDJI HONO dengan jenis perkara penghancuran atau perusakan barang  dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sambas. (Selasa, 5 Desember 2023).

Dengan putusan lepas tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya sekaligus membebankan biaya perkara kepada negara.

Terhadap putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu bagi para pihak untuk mempelajari isi putusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kedepan apakah menerima, pikir-pikir atau upaya hukum banding yang nantinya akan diperiksa kembali oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.

Sebelum nya diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) jenis perkara penghancuran atau perusakan barang yaitu dengan terdakwa Kin Fong Hono  dikenakan,
Yang kesatu
Dakwaan terdakwa Kin Fong Hono alias Afong anak Paudji Hono sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke – 1 jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Atau kedua
Perbuatan terdakwa Kin Fong Hono Alias Afong anak Faudji Hono sebagaimana di atur dalam pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan.
Atau ketiga
Perbuatan terdakwa Kin Fong Hono Alias Afong anak Paudji Hono sebagaimana diatur dalam pasal 406 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 (delapan) bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Setelah Merespon putusan hakim yang dibacakan pada 5 Desember 2023 di PN Sambas , Kin Fong Hono mengapresiasi putusan Majlis hakim,
“saya berterima kasih kepada hakim yang sangat bijak mengadili perkara saya, dari perkara saya yang memang tidak sesuai fakta dengan BAP yang dibuat kepolisian”
Lanjutnya ia pun berterima kasih dan apresiasi selama berada di rutan Sambas,
“selama berada di rutan ini sangat bagus,tertib, rapi pembinaan nya Humanis, dua poin yang saya kagumi disini ndak ada narkoba tidak ada perjudian sesama napi, saya Apresiasi lah” Ujar nya

Editor: Eddy  {Korwil Kal-bar)

Wartawan: Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *