Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Judi Slot

Hukum & Kriminal491 Dilihat

Tanjung Balai – TransTV45.com|| Polres Tanjung Balai menggelar Konferensi Pers atas berhasilnya mengungkap kasus judi Online (Slot).

Diketahui ke lima orang tersangka ini An. IP Alias P laki-laki (46) warga Jalan Sei Ciwulan Lingk. III Kelurahan Pasar Baru, PM Alias I laki-laki (44) warga Jalan D.I Panjaitan Lingk. II Kelurahan Sejahtera, DH Alias D laki-laki (33) warga Jalan Ongah Rait Lingk. II Kelurahan Sejahtera, AN Alias D laki-laki (27) warga Jalan Sehat Lingk. III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC Alias I laki-lak (45) warga Jalan Walafiat Lingk. II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Konferensi Pers bertempat didepan Ruangan Sat Reskrim, Selasa (5/12/2023) sekira pukul 10.30 WIB dipimpin Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM dihadiri Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan S.T.K., S.I.K., M.A., Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, KBO Sat Reskrim Iptu Demonstar, S.H., M.H., Personil Sat Reskrim dan Insan Pers ± 20 orang.

Dalam Konferensi Persnya Kapolres mengatakan, “Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan, Kel. Sejahtera, Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Lanjut Kapolres, “Pada hari Jum’at Tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wib Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi terdapat beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian dipimpin Kasat Reskrim  AKP TEUKU RIVANDA IKHSAN S.T.K.,S.I.K., M.A., melakukan penindakan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak empat orang pelaku permainan judi online jenis SLOT, dan satu orang penyedia tempat.

“Kemudian personil membawa barang bukti berupa 4 Akun beserta Password permainan Judi Online empat unit Monitor, empat unit CPU, empat unit Keyboard, empat unit Mouse, satu) Untai Kabel Power CPU, satu Untai Kabel VGA, satu Modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu Unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 646.000,00, satu Unit Hp Merk REALME warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan Saldo Dana : Rp. 1.169.123.

“Para pelaku beserta barang buktinya di amankan ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres mengatakan, “Modus operandi Para pelaku bermain judi online di sebuah warung internet dan ada juga sebagai operator dan penyedia tempat untuk bermain judi online yang pada intinya para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan.

Perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih kurang dua tahun lamanya, yakni sejak 2021, Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun. “Pungkas Kapolres.

 

Azwin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *