Bengkulu-TransTV45.com|| Berdasarkan ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Calon Anggota DPD RI periode 2024-2029 Nomor Urut 9 Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, seluruh regulasi yang berlaku di tanah air harus dapat diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar profesional, memberdayakan, melibatkan berbagai unsur masyarakat, penuh inovasi dan berdaya saing tinggi. Semua ini dapat terwujud melalui regulasi yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat,” kata Hj Leni Haryati John Latief mengenai programnya, Rabu (6/12/2023).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, guna mendapatkan regulasi yang dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat itu, dia akan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga dan instansi baik dari kalangan pemerintah maupun non pemerintah.
“Masukan dan saran yang begitu luas dari banyak pihak dalam merancang suatu Undang-Undang adalah kewajiban sehingga aturan yang berlaku nantinya bisa diterapkan dengan baik, mendatangkan kemaslahatan dan mensejahterakan secara keseluruhan,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Ketua Majelis Taklim Perempuan Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Provinsi Bengkulu ini menambahkan, selain regulasi yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat, Rancangan Undang-Undang yang akan dirumuskan ke depan juga harus mampu memberikan perlindungan kepada kepala daerah untuk mempercepat pembangunan.
“Jangan sampai gerak kepala daerah dalam menertibkan, melayani dan mensejahterakan masyarakat dibatasi oleh regulasi. Regulasi justru harus memberikan dukungan dan semangat kepada para kepala daerah untuk melakukan terobosan-terobosan dan inovasi-inovasi hebat yang dapat mensejahterakan masyarakat,” papar Hj Leni Haryati John Latief.
Untuk diketahui, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, DPD RI berhak mengajukan usul Rancangan Undang-Undang, membahas Rancangan Undang-Undang, memberikan pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang, melakukan pengawasan atas Undang-Undang yang berlaku, serta menyusun Program Legislasi Nasional.
Ajuan, bahasan, pengawasan dan hasil penyusunan berbagai legaslasi tersebut akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, DPD RI juga punya tugas dan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
[By fb]