Akibat Pitingan Maut, Keluarga Korban Berharap Terdakwa Mendapatkan Hukuman Yang Setimpal

Berita, Breaking News241 Dilihat

SAMBAS-KALBAR,TRANSTV45. Com || Sidang ke kedua   kembali digelar di Pengadilan Negeri Sambas,sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan nomor perkara 215/Pid.B/2023 /PN Sbs, dengan terdakwa Harun Anak NYUSOR, klasifikasi perkara menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. (selasa,6 Desember 2023).

Keluarga korban berharap Terdakwa Harun mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan nya dan segera diubah status penahan nya dari tahanan kota ditahan di rumah tahanan negara,
“Kami berharap dengan harapan yang sangat besar kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara meninggalnya alm. Marap untuk menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya kepada terdakwa”.ujar nya

Kuasa hukum keluarga almarhum marap,Lipi berharap putusan hukuman terhadap Harun mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga kliennya.
“Sebagai Penasehat Hukum kami kuatir fakta ini membuat masyarakat berpikir jika ada tebang pilih atau pilih pilih dalam penahanan karena asas kedudukan yang sama di muka hukum bukanlah slogan belaka tetapi fakta, selanjutnya tidak ditahannya Terdakwa Harun di Rutan karena dia adalah Kepala Desa Tebuah Elok ? Harus nya perlakuan yang sama mestinya diberikan juga kepada Terdakwa Harun, karena perbuatan Terdakwa Harun karena ke lalaiannya mengakibatkan meninggalnya seseorang bernama Marap akibat pitingan pada leher alm. Marap”.ujar nya
Ia pun menambahkan,
“Terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sambas, kami berharap kita kawal sama sama ayo kita sama sama memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas untuk menuntut maksimal terdakwa, apalagi hingga saat ini istri alm. Marap setiap malam menangis memikirkan kondisi anak anak nya saat ini pasca meninggalnya alm. Marap.
Keluarga berharap Terdakwa Harun segera diubah status penahan nya dari tahanan kota ditahan di rumah tahanan negara, karena dengan ditahan nya Terdakwa Harun memang sedikit mengobati rasa keadilan untuk korban”. Ujar nya.

Editor: Eddy (Korwil Kalbar)

Wartawan: Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *