Dugaan Tipikor Dinas Pertanian Muna Mandek. Kejari Muna Diduga Main Mata

Daerah3314 Dilihat

Muna-TransTV45.com|| Dugaan praktik Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh dinas Pertanian Kab.Muna terkait pembangunan pabrik jagung kuning Rp 14,1 Miliar dari Dana PEN dan Pembukaan lahan serta pembibitan dengan anggaran Rp 1,9 Miliiyar dari APBD

Pembangunan Pabrik jagung Rp 14,1 Miliar, Kami duga bermasalah, dimana lahan pendirian pabrik Belum diselesaikan oleh Dinas Pertanian Muna dan diduga ada pemanfaatan pabrik secara ilegal hingga adanya indikasi Korupsi pada Pembukaan Lahan serta Pembibitan Jagung Rp.1,9 Miliiyar.

Faktanya Lahan pendirian pabrik jagung masih terikat kontrak perdata dari pihak lain, dan pengelolaan pabrik jagung tersebut belum di kerjasamakan dengan perusahaan selalu pihak ketiga sebagai pengelola, akan tetapi sudah di pergunakan dengan mengatasnamakan Perusahaan. Namun kami duga bahwa Dinas Pertanian Sendiri yang melakukan itu.

Secara Kelembagaan kami sudah Laporkan kasus ini di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan setelah di konfirmasi bahwa laporannya sudah di limpahkan ke Kejari Muna kurang lebih 3 bulan yang lalu dengan tujuan untuk mengambil alih dan menangani kasus ini, dan setelah kami kembali menginformasi pada 17 Oktober 2023 di kantor Kejari Muna terkait sejauh mana proses yang dilakukan oleh Kejari Muna dalam menangani kasus tersebut namun Kejari Muna belum juga memberikan jawaban yang pasti.

Irwan Sangia mengatakan bahwa Laporan ini sudah di limpahkan di Kejari Muna kurang lebih 3 bulan lalu namun sampai saat ini Kejari Muna belum juga memberikan respon serius dalam menangani kasus tersebut dan kami menilai Kejari Muna sedang main mata dengan Dinas Pertanian Kab.Muna untuk mengamankan kasus Tipikor pembangunan Pabrik Jagung, Pembukaan Lahan serta Pembibitan yang menghabiskan Anggaran Miliaran rupiah.

Diamnya Kejari Muna saat ini menggambarkan sangat lemahnya dalam menegakkan hukum di wilayah kabupaten Muna, Hingga Patut kita duga bahwasanya saat ini Kejari Muna mencoba menggamankan kasus besar pada Dinas Pertanian dengan bermain mata atau ada dugaan indikasi masuk angin.

Dalam kurun waktu dekat ini kami akan laporkan Kejari Muna ke Ombudsman Sultra dengan dugaan Indikasi Mal Administrasi yang diduga sengaja di mainkan Kejari Muna.

Hal itu senada disampaikan oleh penyidik Tipikor Polda Sultra, yang dimana mereka kesulitan masuk menangani kasus tersebut karena sudah di dahului oleh Kejari Muna, akan tetapi justru Kejari Muna mengamankan atau mendiamkan Kasus Pertanian tersebut. Tegas Irwan Sangia.

 

Hasidi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *