Pangkalpinang-TransTV45.com|| Proyek Pekerjaan pembangunan Jembatan Air Kujut,milik dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kota pangkalpinang (PUPR) tahun anggaran 2023, yang di kerjakan oleh CV. Ghuno Dhio terpantau para pekerjanya tak menggunkan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja)Jl.Air Mawar Sungai Kujut,Kelurahan.Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/12/2023).
Di ketahui anggaran dari pada nilai proyek kontrak tersebut sebasar Rp.3.161.786.075,00.yang menggunakan dana APBD Pemerintahan Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkal Pinang.
Dalam penelusuran Tim PWRI dari jejak digital mengenai riwayat Cv.Ghuno Dhio Ternyata sudah bebarapa kali bermasalah dalam pengerjaan proyek,dari halnya K3 (Keselamatan dan kesehatan Kerja), hingga sampai menempuh meja hijau di pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung,dengan putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring ) pada 2019 yang lalu.
Maka dari itu tak heran jika CV.Ghuno Dhio ini para pekerjanya sering melalaikan masalah K3 dalam melaksanakan pekerjaan,padahal K3 itu sangatlah penting bagi keselamatan para pekerja konstruksi/proyek.yang memang seharusnya wajib di sediakan oleh pihak perusahaan pemenang proyek sesuai yang di atur oleh permen PUPR No.05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem Manejemen Keselamatan Kerja (SMK3).
Berarti pekerja proyek ini di sinyalir tidak mematuhi Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),mengabaikan K3 sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan UU No.1 Tahun 1970 pasal 359 tentang sefaty keselamatan dan kenyamanan Kerja,serta Perpres 54 Tahun 2010 dan No.70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang atau jasa sesuai dengan tata kelolah yang baik dan menjaga keutuhan seluruh dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang atau jasa,penggunaan proyek sebagai informasi publik.
Seperti yang di sampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )Kota Pangkalpinang ( Yanto-red ) saat di Temui Tim pada hari Rabu 06/12/2023 untuk dimintai keterangan terkait K3 yang diabaikan oleh pekerja Cv.Ghuno Dhio,ia mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengingatkan dan memberikan teguran secara lisan maupun secara tertulis namun mereka tetap mengabaikannya.
“Iya kita sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sudah beberapa kali Memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis untuk melaksanakan serta mengikuti aturan yang berlaku dalam K3 untuk pengerjaan Sebuah Proyek karna untuk keselamatan nyawa para pekerjanya,”Ucapanya.
Mungkin untuk kedepannya kami (yanto PPK-red) akan mengantisifasi CV.Ghuno Dhio apabila kedepannya CV ini ada mengikuti lelang kembali.
” Yang jelas,jika kedepannya nanti mereka (CV.Ghuno Dhio-red) mengikuti kembali lelang, maka kami akan mengantisifasi dan menjadi catatan kami tentang CV .Ghuno Dhio ini,” Tegasnya.
Seirama dengan kepala dinas pekerja umum dan penataan ruang kota Pangkalpinang (Agus Salim) saat tim PWRI mengeshare pemberitaan yang pertama mengenai CV.Ghuno Dhio,tak menunggu waktu lama Agus langsung merespon dengan komentarnya.
“Iya kami melalui ppk juga sering mengingatkat para pekerja untuk memakai APD untuk keselamatan mereka,” tulis pesan Agus Salim ,di whatsapp.
Sementara dari pihak CV.Ghuno Dhio (Imam) sampai berita ini di terbitkan kembali,belum memberikan tanggapannya.
(A.Ridwan)
1 komentar