Jaksa Dan Hakim Harus Berani Tetapkan Para Pimpinan DPRD KKT Sebagai Tersangka Baru

Breaking News4193 Dilihat


Saumlaki-TransTV45.com|| Penanganan Dugaan Kasus korupsi yang terjadi di BPKAD kepulauan tanimbar makin hari makin menarik untuk tetap menjadi trending topik untuk di bahas baik itu di media masa mapun di sebagian besar Grup Grup WA yang ada di kabupaten ini tidak sampai saja di situ tapi hampir di semua ruma kopi yang ada di tanimbar masalah ini menjadi topik utama untuk di diskusikan oleh masyarakat saat menikmati segelas kopi mereka. Apalagi saat beberapa hari kemarin saat ramai ramainya pemberitaan penyangkalan dan pembelaan diri secara pribadi dan saling menuduh ke pihak lain saat persidangan lanjutan yang di tujukan kepada sekitar 12 wakil rakyat kita termasuk para pimpinan DPRD KKTsaat ini. Ramai ramai mereka pada saat di tanya oleh ketua majelis hakim sebagian besar dari mereka melakukan penyangkalan bahwa apa yang di sampaikan oleh saksi Albian Towely itu semua tidak benar adanya. Malah mereka pun menyangkal tidak pernah bertemu dan mengenal yang namanya Albian Towely ini. Publik pun suda tau dari hasil fakta persidangan tersebut ada nama mantan ketua DPRD dan nama dari Wakil Ketua DPRD juga di sebutkan di duga turut serta menerima aliran dana dari BPKAD ini, dari sekian nama para wakil rakyat kita ini di sebutkan turut serta menerima, tidak ada saksi yang bisa membantah atau mencanter pernyataan keterangan kesaksian dari Albian Towely ini. Hanya keterangan saksi terdakwa yaitu keterangan dari kepala desa lauran dan ibu Atua yang bisa mencanter tuduhan yang di alamatkan kepada sala satu wakil rakyat kita yaitu ibu Apolonia Laritmase, terkait dengan keterangan sala satu terdakwa bahwa ada sejumlah uang yang di antar oleh sala satu terdakwa kepada ibu Apolonia Laratmase, dan ternyata pernyataan itu telah terbantahkan oleh keterangan ke dua saksi bahwa mereka tidak pernah melihat ada sejumlah uang yang di antar kepada ibu Apolonia.

Tapi kalau kita pantau dengan saksama semua pembelaan diri secara pribadi oleh beberapa anggota DPRD dan wakil ketua DPRD Ricky Jauwerissa bahwa mereka tidak pernah menerima aliran dana tersebut, padahal sangat jelas bahwa keterangan saksi Albian Towely bahwa dia yang mengantar uang kepada oknum oknum anggota DPRD KKT dan semua itu tidak bisa di canter oleh saksi manapun malah mereka sendiri yang membela dan membantah telah menerima uang tersebut. Sedangkan mantan ketua DPRD Jaflaun Batlayeri telah mengakui bahwa beliau menerima pemberian semen sebanyak 100 sak. Ini harus menjadi pintu masuk bagi JPU, Hakim dan PH, untuk bisa  menggali lebih jauh aliran dana kepada para wakil rakyat kita ini. Apalagi pernyataan sala satu wakil ketua DPRD sangat jelas dia telah sengaja menuduh mantan  bupati Petrus Fatlolon yang mengatur semua ini tanpa di dasari dengan bukti pendukung, padahal yang bersangkutan tidak sadar bahwa ada keterangan saksi yang jelas jelas telah memberikan keterangan bahwa ada sejumlah uang yang sudah di antar kepada mereka, anehnya tidak ada yang bisa mencanter keterangan saksi ini malah mereka memebela diri mereka sendiri seakan akan mereka tidak menerima aliran dana tersebut, berbeda dengan pembelaan yang di berikan oleh ketua kekom B, ibu Apolonia Laratmase, saat memberikan keterangan sangat singkron dengan keterangan saksi pada persidangan kemarin.

Menurut Nyong Angwar, Sala satu Pemuda dari kecamatan Tanimbar Utara, mengatakan bahwa Jaksa Dan Hakim harus bisa berani menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus uang ketuk palu ini terutama kepada para pimpinan DPRD sala satunya adalah Wakil ketua DPRD Ricky Jauwerissa, karena sangat jelas dalam keterangan saksi di persidangan ada namanya juga di sebutkan kalau tidak di sebutkan otomatis yang bersangkutan tidak mendapat undangan untuk hadir dalam persidangan tersebut. Lebih lanjut, apalagi mantan ketua DPRD Jaflaun Batlayeri sudah mengaku juga harusnya menjadi pintu masuk bagi jaksa maupun hakim untuk menggali lebih dalam sejauh mana peran para pimpinan DPRD ini dalam melakukan lobi lobi pada setiap pembahasan APBD daerah ini. Tapi kalu kita simak dengan baik semua pemberitaan yang sudah di publikasikan selama ini, seakan akan ada sesuatu hal yang telah terjadi dan patut di duga ada skenario apa yang sedang di mainkan saat ini, padahal sangat jelas ada nama wakil ketua DPRD yang di sebutkan oleh saksi pada persidangan sebelumnya.

Untuk itu masyarakat pun jangan mau di tipu dengan pembelaan sepihak yang sudah di lakukan oleh wakil ketua DPRD KKT Ricky Jauwerissa yang beredar di sala satu media Youtube, karena sampai hari ini yang bersangkutan tidak punya kewenangan membela dirinya bahwa beliau tidak ikut menerima aliran dana tersebut, karena yang berhak menentukan itu adalah Hakim di pengadilan tersebut sesuai dengan fakta fakta persidangan. Hanya saja kalau saya lihat kondisi saat ini dugaan saya ini sudah di atur dan di seting sedemikian rupa oleh mereka mereka ini. Dan saya mau sampaikan bahwa saya mendapat informasi dari sala satu oknum anggota DPRD yang juga namanya turut di hadirkan dalam persidangan tersebut bahwa, saat persidangan kemarin sala satu terdakwa JB, mengatakan kepada sala satu oknum anggota DPRD sebelum persidangan di mulai, beliau mengatakan bahwa sebentar ini jika persidangan di mulai JB tidak menyebutkan nama wakil ketua DPRD dan Erens Fenanlampir. Ini yang saya dengar langsung dari sala satu anggota DPRD yang namanya di minta untuk tidak usah di sebutkan di media ini. Dan faktanya terjadi demikian, makanya patut di duga ini sudah ada permainan dan skenario yang sudah di atur.

Untuk itu jika kita lihat dari fakta fakta persidangan yang ada harusnya JPU, dan Hakim harus bisa menetapkan tersangka baru kepada para pimpinan DPRD terutama wakil ketua DPRD ini. Karena tidak ada angin tidak ada ombak dia menyebutkan bapak Petrus Fatlolon yang mengatur padahal nama dia sendiri yang sudah di sebutkan oleh saksi turut serta menerima uang haram tersebut.

 

Sumitro

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *