Tebing Tinggi – TransTv45.com|| Dalam operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di seputaran inti Kota Tebing Tinggi sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama, jajaran Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menyita 17 paket narkotika jenis sabu usai berhasil menangkap seorang pria karyawan swasta di Jalan Pulau Batam Kelurahan Tualang, Padang Hulu Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (02/12/2023).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (8/12/2023) menyebutkan petugas dari Sat Narkoba sebelumnya menerima informasi bahwa ada seorang pria berinisial IZ alias Irfan (36) berprofesi sebagai karyawan swasta yang memiliki narkotika.
“Menindak lanjuti hal tersebut, lalu petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap IZ alias Irfan dari sebuah rumah di Jalan Pulau Batam,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, pipet plastik runcing, timbangan digital, dan 1 unit handphone merek Infinix dari kekuasan pelaku Irfan. Saat diinterogasi di lapangan, Irfan mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.
“Memang benar Sat Narkoba telah menangkap seorang pria yang bekerja sebagai karyawan swasta. Dari pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram, pipet plastik runcing, timbangan digital, dan 1 unit handphone merek Infinix”, sebut Kasi Humas.
Selanjutnya petugas menggiring Irfan dan membawa barang bukti yang ditemukan ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tandasnya.
Azwin