Stain Madina Darurat Penguasa

Daerah503 Dilihat

Mandailing Natal- TransTV45.com||Dr. Irma Suryani selaku Wakil Ketua III Diduga melanggar dirjen Pendis No. 4961 Tahun 2016 dan bermain mata untuk pemenangan DEMA dan SEMA dengan membentuk dan mengambil alih penjaringan panitia DEMA dan SEMA.

Dimana Hal Tersebut di utarakan, Arief Batubara selaku Mantan Demisioner Sekjen SEMA,”Wk III dan panitia harus kembali sesuai peraturan yang berlaku dan umumnya seperti kampus lainnya, bukan peraturan yang dikendalikan oleh wk III untuk kepentingan politiknya serta mencabut hasil verifikasi yang tidak sesuai aturan jangan  main-main dalam penjaringan dan bentuk panitia sendiri jangan pula iintervensi agar pemilihan sesuai harapan anda”.

“Harusnya Panitia mengirim kan surat pemberitahuan kepada kami sesuai administrasi, saya harap agar saudara Alwi Selaku Panitia dan  Dr. Irma Suryani Siregar Wk III Stain Madina untuk memberi keterangan dan membacakan Praturan Yang sudah ada dihadapan seluruh Peserta, pemilih dan calon anggota serta seluruh mahasiswa Stain Madina.”tuturnya.

Ada 8 hal yang dilanggar dalam penjaringan tersebut. 1. Panitia meluluskan yang tidak lengkap administrasi. 2. Panitia membatalkan yang  lulus administrasi. 3. Terkait Hak Pilih diambil kendali oleh prodi padahal sudah direkomendasi oleh ketua Hmps. 4. Terkait rekomendasi dari ketua hmps mendapatkan tekanan jika tidak mendengarkan perintah dari Kaprodi. 5. Ketua hmps yang sudah mengundurkan diri masih merekomendasi terkait hak pemilih. 6. Rekomendasih pemilih dari Hmps dibatalkan oleh panitia dan Wk III padahal itu hak progatif dari hmps. 7. Panitia memberikan surat pemberitahun untuk melengkapi berkas tetapi malah panitia yang melengkapi atas dasar kepentingan. 8. Semua peraturan dan penjaringan dikendalikan oleh WK III padahal sudah ada Pj. Sema yang membuat tata tertib peraturan.ungkap Arief

 

Muhammad Hamka, S.pd

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *