Kakanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan Empat Sertifikat Hak Cipta Kepada Pemprov Sulteng

Nasional181 Dilihat

Palu-TransTV45.com||Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar menyerahkan empat sertifikat hak cipta atas kekayaan intelektual kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, Jum’at, (8/12/2023) pagi.

Sertifikat tersebut ia berikan usai melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sulteng pada acara Brida Award tahun 2023.

Adapun sertifikat tersebut diserahkan kepada 3 unsur Pemprov Sulteng diantaranya, Kantor Brida Sulteng dengan pencatatan 2 Sertifikat yang berjudul Brida Kelor Molase Bernutrisi (KMB) dan Optimalisasi Kebijakan Vokasi dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia Unggul di Kabupaten Morowali Utara, kemudian Kantor Dinas Kesehatan Sulteng sebanyak 1 sertifikat yang berjudul GEMPITA (Gerakan Mangande Padondo Ante Kita) serta kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng sebanyak 1 sertifikat yang berjudul Sinergi, Bersahabat Dan Ramah Lingkungan.

Kakanwil Hermansyah mengaku bersyukur atas pencatatan inventarisasi hak cipta tersebut, ia berharap agar hal baik tersebut dapat lebih ditingkatkan, apalagi dengan terobosan Gubernur Sulteng yang mewajibkan seluruh Instansinya menciptakan minimal 3 inovasi.

“Terima kasih atas dukungan dan perhatiannya terhadap pencatatan hak kekayaan intelektual ini, tentunya ini makin menguatkan kerja sama kita, ditambah lagi dengan harap Gubernur dalam peningkatan inovasi dari jajarannya, ini memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar,” ucap Kakanwil Hermansyah.

Ia yang didampingi oleh pelaksana harian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina pun berharap agar seluruh unsur perangkat daerah dapat turu serta memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat betapa pentingnya hak kekayaan intelektual.

“Tentu kita juga berharap agar seluruh unsur Pemerintah Daerah dapat mendukung program aksi kekayaan intelektual ini, kan ini juga adalah bagian untuk memajukan daerah kita, apapun yang milik daerah atau masyarakat kita, harus kita lindungi, jangan sampai diakui milik pihak luar,” pungkas Kakanwil.

 

Rut yohanes

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *