Sidoarjo-TransTV45.com|| 08 Desember 2023. Berawal adanya temuan bantuan DAK tahun 2022 yang ada di Jawa Timur untuk SMA Negeri dan Swasta yang banyak tidak sesuai dengan jurnis dari kementerian, bantuan tersebut berfariatif ada yang RKB, ruang LAB, ruang perpustakaan, kamar mandi dan lain-lain, pada saat awak media mendatangi kepala sekolah SMAN 1 Gedangan 15 Oktober 2023 untuk klarifikasi tentang adanya ketidak sesuaian bangunan yang di terima SMAN 1 Gedangan Sidoarjo pada tahun 2022 lalu, untuk ketidak sesuaian Nina selaku kepala sekolah yang baru mengatakan ” untuk gambar ada perubahan dan sudah di setujui oleh konsultan perencan dan pengawas, semua laporan sudah di ACC oleh dinas pendidikan Jawa Timur ” ungkapnya, Nina juga menambahkan ” tidak mudah merubah merubah perencanaan dan perubahan itu terkadang tergantung kondisi dilapangan apa lagi yang mengerjakan komite terkadang tidak memahami bangunan pihak sekolah juga yang membantu ” pada saat awak media menanyakan perabotan, Nina mengatakan ” untuk perabotan semua dari dinas sekolah hanya menerima barang ” tegasnya, di dalam laporan penerima bantuan DAK di sebutkan bahwa bantuan dana masuk ke rekening komite untuk pembangunan beserta perabotannya, jika di lapangan perabotan benar adanya seperti yang di katakan Nina ada dugaan unsur mencari keuntungan dari dinas pendidikan Jawa Timur, karena di dalam laporan penyaluran dana melalui rekening komite masing-masing sekolah.
Nina adalah kepala sekolah yang baru menjabat di SMAN 1 Gedangan Mengantikan Panoyo yang purna tugas sekitar bulan Juli 2023, Sebelumnya Nina menjabat di SMAN 1 Porong dan di tahun 2022 SMAN 1 Porong mendapat bantuan DAK ruang kelas baru, bantuan DAK tahun 2022 di beberapa sekolah banyak yang tidak sesuai dengan jurnis terutama RKB ketidak sesuaian itu ada di atap yang seharusnya empat sisi di buat dua sisi.
Mendengar hal ini ketua lembaga PKN Sidoarjo angkat bicara pada tanggal 16 Oktober 2023 awak media mewawan carai di kantor seketariat mengatakan ” di sini kita tidak menyalahkan apa yang di katakan kepala sekolah, mereka punya hak untuk bicara dan kita masyarakat juga punya hak untuk sosial kontrol ” ungkapnya, ketua PKN juga menambahkan ” yang menentukan siapa yang salah itu APH dan pengadilan, dan jurnis yang di keluarkan Kemendikbud nomor 22 tahun 2022 tentang itu sudah benar untuk itu kita adu data saja masyarakat bisa melaporkan dengan dasar tersebut ” masyarakat berharap bantuan yang di berikan oleh pemerintah untuk pendidikan itu tepat sasaran oleh karena itu peran serta masyarakat sangat di butuhkan dalam pengawasan.
Dari beberapa sekolah baru sekali ini SMAN 1 Gedangan yang memberikan keterangan untuk perabotan di suplai dari dinas pendidikan jika memang benar hal ini sudah melanggar PP nomor 94 tahun 2021 pasal 5 huruf b yang berbunyi ; menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, pada tanggal 08 Desember 2023 awak media klarifikasi adanya temuan DAK ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan bertemu dengan penyidik pidsus yang tidak mau di sebutkan namanya dan beliau mengatakan ” ini pelanggaran di teknis penyaluran dana yang seharusnya memiliki sertikasi kontruksi dan ini kok komite sendiri yang tanggani ” tuturnya, beliau menambahkan buatkan dumas biar nanti tim yang tanggani.
Jurnalis Tim Investigasi