Kurun 1 Bulan Polres Pekalongan Berhasil Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba

Hukum & Kriminal184 Dilihat

Polres Pekalongan – TransTV45.com || Dalam kurun waktu 1 bulan terakhir Polres Pekalongan berhasil mengungkap 3 kasus narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terjadi di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kamis (7/12/23).

Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H; mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 pelaku dari 3 kasus pada 3 lokasi berbeda. Tiga tersangka ini diantaranya SH alias Jamilin, DMW alias Ambon dan MAF alias Gembul.

“Selama bulan November 2023, kami berhasil mengungkap 3 kasus, diantaranya ungkap kasus narkotika jenis ganja, kemudian kasus narkotika jenis tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat terlarang jenis Hexymer,” ujar Kasat Res Narkoba.

AKP Herawan menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. Dan pihaknya segera melakukan penyelidikan, hasilnya SH alias Jamilin berhasil diamankan di sebuah warung durian di Desa Lolong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

“Dari tangan pelaku, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika yang diduga jenis ganja seberat ± 11,6  gram dan 1 linting rokok sisa pakai narkotika jenis ganja,” tuturnya.

Dari keterangan pelaku SH ganja tersebut dibeli dengan harga Rp. 300 ribu dari seseorang berinisial OB melalui telepon, dan nomor telepon OB ini didapatkannya saat bekerja di Tegal, tetapi pelaku tidak mengetahui alamat serta identitas OB.

Sementara itu, DMW alias Ambon diamankan di Desa Karangsari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan.

“Di rumah Ambon, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika yang diduga tembakau sintetis terbungkus plastik klip transparan dan 2 lembar kertas papir di dalam dompet pelaku,” terang AKP Herawan.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi Instagram.

Sementara itu 1 kasus lain merupakan ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan pelaku MAF alias Gembul yang mengedarkan obat-obatan keras (Hexymer) di wilayah Doro. Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Lemah Abang.

“Barang bukti berupa 1 kaleng obat berlogo “mf” (Hexymer) yang berisi 1000 butir kami dapatkan dari tangan pelaku, dan dari keterangannya, barang tersebut dibeli dari seseorang warga Tangerang dengan harga Rp. 1 juta,” jelas AKP Herawan.

 

Raharjo/afk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *