Yogyakarta-TransTV45.com|| Bertempat di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima sertifikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. pada Kamis (07/12).
Sri Sultan menyebutkan, jumlah sertifikat yang diserahkan pada kesempatan kali ini yakni sebanyak 1.194 bidang tanah kasultanan dan 16 bidang tanah kadipaten. Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah kalurahan asal-usul hak anggaduh yang belum bersertifikat didaftarkan pertama kali menjadi tanah hak milik kasultanan atau kadipaten, dengan jumlah 248 bidang hak milik kasultanan dan 20 bidang hak milik kadipaten.
“Dimana masing-masing sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah, dan selanjutnya guna meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” tutur Sri Sultan.
Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dalam laporannya menjelaskan, pemanfaatan sejumlah 1.194 bidang tanah kasultanan sebagian besar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, dengan rincian untuk kesejahteraan masyarakat sejumlah 663 bidang; kepentingan sosial 440 bidang; dan untuk pengembangan kebudayaan 91 bidang. Sementara, dari 16 bidang tanah kadipaten, pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat sebanyak 14 bidang dan untuk kepentingan sosial 2 bidang.
Sumber pemda DIY
Red