Petugas Gabungan Polres Bantaeng, Berikan Tindakan Tegas Bagi Balap Liar

Breaking News655 Dilihat

Bantaeng-TransTV45.com||  Satuan Lalulintas Polres Bantaeng mengamankan 20 Unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar di Kampung Ka’rang, Desa Tombolo Kecamatan Gantarankeke Kabupaten Bantaeng. Sulawesi Selatan Sabtu (9/12/2023).

Pasalnya, sepeda motor tersebut diduga sering  melakukan aksi balap liar sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan oleh petugas kepolisian .

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH., S.I.K., M.Si; melalui Kasatlantas Polres Bantaeng Iptu Musmulyadi, S.Pd; saat ditemui wartawan mengatakan, petugas gabungan unit Patroli Satlantas dan Staf lalulintas Polres Bantaeng terjun langsung ke lokasi usai mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya balap liar.

“Operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aksi balap liar,” ucap kasat lantas.

Mendapati laporan tersebut, pada Jum’at (8/12/2023), Kasatlantas mengumpulkan seluruh anggota lalu lintas untuk melakukan operasi yang diduga balap liar.

Lebih lanjut kasat lantas menjelaskan operasi ini untuk memberikan efek jera, bagi para pelanggarnya dan akan dikenakan sanksi berupa tilang atas aksi balap liar yang sudah mereka lakukan tersebut.

Kendati demikian, dengan pemberian sanksi tilang itu, diyakini bisa memberikan efek jera agar para pelanggar tidak lagi mengulangi kegiatan serupa.

Pelaksanaan penertiban aksi balap liar ini dilakukan sebagai bentuk respon dari keresahan masyarakat atas aksi balap liar yang dilakukan pada wilayah tersebut.” Ujarnya.

Menurut Iptu Musmulyadi pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan serupa maupun patroli rutin untuk mencegah aksi balap liar pada berbagai wilayah di Bantaeng.

“Tentu aksi balap liar mereka sudah meresahkan. Selain rawan kecelakaan bagi mereka sendiri, juga rawan bagi pengguna jalan yang lain,” bebernya.

Bahkan pihaknya juga akan melakukan berbagai upaya baik preemtif, preventif maupun penegakkan hukum bila mana diperlukan.

Selain itu, Satlantas Polres Bantaeng sebar himbauan dan pengumuman berupa spanduk, stiker baik ditempat umum serta melalui jejaring media sosial.

Pada kesempatan itu kasat lantas polres Bantaeng menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bantaeng untuk melaporkan bilamana setiap ada aksi balap liar dan sebelum memasuki natal dan tahun Baru dia mengajak masyarakat utamanya anak muda untuk tertib berlalulintas.

“Mari kita patuh dan tertib lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

“Kita akan laksanakan patroli secara berkelanjutan nantinya demi terwujudnya budaya tertib lalu lintas dan terciptanya keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas di wilayah Kabupaten Bantaeng,” pungkasnya.

Diketahui merujuk pasal 297 Undang Undang Nomor 22/ 2009 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf (b) dipidana kurungan satu (1) tahun dan denda  .3000,000 Tutup .

 

(JAMAL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *