Merangin-TransTV45.com|| Salah seorang oknum kepala desa seling kecamatan Tabir telah melakukan tindakan perbuatan yang tidak terpuji dan tidak bermoral terhadap wartawan saat bersilaturahmi kerumah nya (kades) terkait tentang dugaan aduan dari masyarakat setempat.
Kedatangan wartawan tersebut ingin menanyakan tentang pekerjaan pembangunan desa dan serta tanah desa yang telah di garap oleh penambang emas Tampa izin (PETI) yang telah di sepakati oleh kepala desa tersebut.
Di saat wartawan itu memulaikan beberapa pertanyaan, kepala desa (Hasan) Lansung menggoyang kan serta mendorong kan meja di hadapan wartawan tersebut sehingga membuat salah satu wartawan jatuh ke lantai, melihat teman nya yang jatuh kerena kepala desa (Hasan) teman dari wartawan yang jatuh Lansung berdiri dan berbicara dengan oknum kepala desa tersebut “jangan kasar seperti itu pak, kami datang cuma ingin bertanya, dan kami bekerja sesuai dengan prosedur kami”.
Di tambah kan lagi,karena tidak senang di datangi dan di interogasi oleh wartawan, kepala desa seling (Hasan) Lansung berdiri dan mencekik leher salah seorang dari wartawan tersebut. Di saat kejadian itu terjadi istri dari oknum kepala desa itu ikut memisah kan pertikaian tersebut.
Karena mendapat perlakuan yang tidak baik dari oknum kepala desa,dua orang wartawan tersebut pergi (pulang) dari tempat kejadian perkara (TKP),kepala desa seling (Hasan) keluar lagi mengejar wartawan dengan sebilah parang yang di pegang di tangan nya (kades) dan Lansung mencekik lagi leher wartawan yang berinisial AT yang di sandar kan badan nya ke dinding salah satu unit mobil colt diesel, sambil berbicara “ku belah kepalo kau nanti”.
Di kutip dari kejadian di atas sangat di sayang kan seorang kepala desa bersikap orogansi dan tindakan perbuatan tidak mencermin kan etika seorang pemimpin.
Mendapat ancaman dari kepala desa seling (Hasan) wartawan yang merasa dirinya terancam Lansung membuat laporan ke Kapolsek setempat dengan melampirkan hasil visum dari puskesmas setelah kejadian.
Menyingkapi dari kejadian di atas,di minta pihak yang berwenang khususnya KEMENTERIAN DESA melalui Dinas-dinas terkait untuk menindak lanjuti dengan tegas dan di copot dari jabatan nya.karena tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku, UU no 40 tahun 1999 (tentang pers) pasal 18 ayat 1.dan pasal 369 ayat 1 KUHP (tentang pengancaman).
Penulis Tores