Kampar Riau, TransTV45.com Aktivitas Galian C diduga ilegal alias tanpa izin beroperasi di km 6. di wilayah hukum Polsek Tapung, KM 6 Desa Karya Indah.
Informasi yang diterima dari masyarakat, aktivitas penambangan galian C diduga tanpa izin di lokasi tersebut cukup meresahkan. Terlebih, pelaku usaha tidak memperhatikan dampak lingkungan. “Main terus hampir setiap hari bang (usaha galian c-red). Jalanan berdebu dan rusak dibuatnya, kami kami inilah korban nya setiap hari” ujar narasumber yang tak ingin disebut namanya, Selasa (12/12/23).
Terpisah, warga Karya Indah ( RN nama samaran) turut menyayangkan kondisi jalan masuk ke lokasi galian C yang rusak parah akibat lalu lalang nya puluhan mobil pengangkut tanah galian c diduga ilegal setiap harinya.”bahkan mereka potong jalan tampa persetujuan pemilik punya tanah kaplingan “Didalam ada beberapa lahan warga loh.Jalan hancur parah karena ulah mereka (Penambang ilegal-red). Saya pun kalau punya lahan disitu, malas lihatnya. Sudahlah kegiatan nya ilegal merusak lingkungan, merusak jalan pula” tandas .
Informasi yang diterima tim media, lokasi usaha tambang diduga tanpa izin di Karya Indah itu adalah milik (pk ASR )alias pk guru. Besar harapan masyarakat Karya Indah APH Polsek Tapung,polres dan polda riau agar turun dan serius dalam menindak lanjuti Galian C Ilegal di km 6, siapapun pemiliknya. (Tim)