Hajah Leni: Wujudkan Regulasi Ibadah Haji Berkualitas Dan Terjangkau

Daerah141 Dilihat

Bengkulu Utara-TransTV45||  Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 Nomor Urut 9 Hj Leni Haryati John Latief ingin mendorong adanya regulasi yang membuat pelaksanaan haji Indonesia berkualitas namun dengan biaya yang dapat dijangkau oleh seluruh warga negara.

“Setiap kaum muslimin dan muslimat pasti sangat berkeinginan menyempurnakan keislamannya dengan menunaikan ibadah haji,” kata Hj Leni Haryati John Latief usai menghadiri acara munajat qubro, istighosah dan pelantikan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Padang Jaya, baru-baru ini.

Ketua Majelis Taklim Perempuan Pimpinan Wilayah IPHI Provinsi Bengkulu ini menekankan, karena besarnya antusiasme kaum muslimin dan muslimat menyempurnakan keislamannya dengan menunaikan ibadah haji maka sudah sepatutnya regulasi pelaksanaan haji disusun sedemikian rupa sehingga ibadah ini dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat.

“Sudah sepatutnya diperjuangkan adanya aturan hukum yang membuat penyelenggaraan ibadah haji berkualitas, nyaman, aman, khusyuk, tapi terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya yang berduit, namun juga mampu diakses masyarakat biasa,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Ketua Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid Dewan Masjid Indonesia (BKMM-DMI) Provinsi Bengkulu ini mengungkapkan, tak kalah penting adalah bagaimana regulasi dapat mengakomodir perjuangan perihal usulan penambahan kuota haji.

“Jemaah haji Indonesia ada yang harus menunggu hingga 47 tahun untuk mendapatkan kesempatan ibadah haji. Ini terlalu lama. Bayangkan, anak kecil kalau mendaftar sekarang nunggu sudah tua baru berangkat. Kuota harus bertambah secara istikamah,” ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini memamparkan, regulasi haji ke depan harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang mengutamakan keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan dari seluruh masyarakat.

“Ibadah haji salah satu ibadah yang sangat penting. Ke depan pengelolaan dana haji harus lebih baik dan transparan demi keberlangsungan ibadah haji yang lebih berkualitas. Insya Allah ini akan menjadi salah satu konsen perjuangan saya,” demikian ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Untuk diketahui, saat ini pengelolaan dana haji diatur dalam Undang-Undang No 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji yang menjadi dasar dibentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun 2017.

 

[By fb]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *