Tapteng – TransTV45.com|| Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan seorang Pria pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Aek Korsik Kec. Badiri Kab. Tapteng, Senin (11/12/2023) pukul 17.00 WIB.
” Adapun identitas pelaku yakni Pria berinisial R (35) warga Hajoran Kec. Pandan Kab. Tapteng/Sumut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK., MH; melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH., MH; Rabu (13/12/2023) menjelaskan, bahwa dari tersangka diamankan Barang Bukti sebanyak 10 (Sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Handphone merek Vivo dan 1 (Satu) dompet hitam.
” Untuk Berat Bruto BB Narkotika Jenis Sabu : 10,79 (sepuluh koma tujuh puluh sembilan) gram.
Selain itu, Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Aek Korsik Kec. Badiri Tapteng.
Saat dilakuan penangkapan pelaku dan penggeledahan dari rumah kontrakan pelaku, berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening. Dari atap kandang ayam didepan rumah pelaku diamankan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo dari tangan pelaku.
Ketika petugas melakukan interogasi, pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu – sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dari sekitar Simpang Tukka Pandan.
Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Azwin