Merangin-TransTV45.com|| Akibat dari marak nya pungutan liar di instansi pendidikan sekolah di zaman sekarang sehingga banyak membuat orang tua murid yang mengeluh atas tindakan tersebut.
Investigasi di lapangan, salah satu nya kepala sekolah dasar Nomor 187/VI simpang desa Rantau Alai kecamatan Batang masumai kabupaten merangin,(Rk) telah mengembalikan sebagian uang hasil dari pungutan liar beberapa bulan yang lalu dengan alasan sebagai uang kenangan pasca dari ujian Nasional.
Karena aktivitas pungutan liar nya yang telah di ketahui oleh awak media yang di sampai oleh beberapa orang wali murid beberapa bulan yang lalu.
Mendapat informasi dari wali murid, awak media menemui kepala sekolah tersebut di ruang kerja nya sambil bersilaturahmi, dalam pembicaraan dengan beliau (kepsek) awak media mendapat perlawanan dari kepala sekolah tersebut dengan alasan sudah “TRADISI DARI DULU” dan beliau (kepsek )juga mengejek kinerja wartawan dan LSM kabupaten merangin dengan nada garang dan sinis, ucapan tersebut di saksi atau di dengar kan oleh dua orang guru PNS berinisial (Yh dan zh).
Setelah mendapat kan perlawanan seperti itu, awak media ini melaporkan lansung ke pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten merangin tentang punggutan liar yang telah di lakukan nya, (kepsek).
Setelah di panggil dan di peringati oleh pihak Dinas pendidikan, kepsek SD Tersebut mengembalikan uang-uang yang telah di punggut nya ke wali murid karena tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
informasi dari salah seorang wali murid buku tabungan atau ATM juga di kembalikan dengan alasan “saya takut masuk sel (tahanan)”ungkap kepsek tersebut dengan salah satu wali murid, begitu pun ungkap wali murid dengan awak media ini.
Yang menjadi mesteri sampai saat sekarang adalah dana program Indonesia pintar (PIP) dalam laporan kepala sekolah beserta pengurus saat di panggil oleh pihak dinas pendidikan berjumlah tiga orang yang telah dipotong sebesar Rp 50 ribu/murid yang layak terima, untuk rehabilitasi wc,disaat awak media konsultasi dengan sekretaris dinas (sekdin) pendidikan dan kebudayaan kabupaten merangin, tentang permasalahan di atas,Beliau (sekdin) menjawab kalau cuma tiga orang itu hal yang biasa.
Di kutip dari pembicaraan di atas,sangat lah miris dengan jawaban tersebut, walaupun itu cuma tiga orang yang layak terima dana Program Iindonesia Pintar (PIP).
Merasa kurang puas atas jawaban dari bapak sekretaris dinas pendidikan (sekdin)awak media mengali informasi ke lapangan berapa jumlah siswa yang layak menerima dana PIP di sekolah dasar negeri nomor 187 tersebut.
Alhasil,ternyata siswa yang layak menerima dana PIP di sekolah dasar tersebut berjumlah sebanyak Dua puluh (20)orang itu pun ada salah seorang murid yang tidak menerima sementara buku tabungan atm nya ada.Dana PIP itu selalu di potong Rp..100 rb dan Rp.50 rb Persiwa yang layak terima dengan alasan untuk perlengkapan administrasi ungkap salah satu wali murid.
Di kutip dari permasalahan yang masih penuh misteri di minta kepada Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten merangin. Tolong tindak lanjuti ke lapangan serta tolong di Audit kan lagi kemana pergi dana bos,dana PIP selama beliau menjabat sebagai kepala sekolah.
Sesuai dengan pakta di lapangan,agar tidak ada lagi pungutan -pungutan liar atau potongan-potongan dana bantuan untuk siswa dan siswi di sekolah tersebut, apa lagi meminta iuran yang mengatas nama kan sekolah, supaya tidak ada lagi yang nama nya TRADISI DARI DULU di dalam punggutan liar.
TORES