Masyarakat Menilai Kejari Kampar Tidak Berdaya Melawan Mafia Tanah Di Desa Indra Sakti

 

Kampar Riau, TransTV45.com ||Masyarakat Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau merasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Kekecewaan tersebut disebabkan karena laporan kasus tanah Pasilitas umum desa seluas 39 hektar (H) yang telah di SKT kan oleh Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Misdi telah 6 bulan jalan ditempat di Kejari Kampar.

Salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebutkan namanya di Indra Sakti, Kamis sore (14/12/2023) dengan tegas mengatakan, kami merasa kecewa dengan kinerja Kejari Kampar karena sudah 6 bulan kasus tanah Pasilitas umum Desa Indra Sakti jalan ditempat, ungkapnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, kami dari warga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Kampar sebanyak 3 orang sebagai saksi. Begitu juga dengan perangkat Desa juga telah diminta keterangan oleh Kejaksaan dan Kades juga sudah pernah datang di Kejari Kampar.

“Semua bukti dan dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan sudah diberikan kepada Kejaksaan dan begitu juga semua saksi juga sudah dipanggil. Pihak Kejaksaan juga pernah datang ke kantor Desa Indra Sakti,” terangnya.

Tanah tersebut awalnya dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.

Ditambah dengan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti nomor : 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor : 05/BPD/KPTS /V/2006, terangnya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, tanah fasilitas umum/tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut sekarang ini sudah menjadi milik sekelompok orang atas dasar SKT yang diterbitkan oleh Kades Indra Sakti Misdi bulan Desember tahun 2022. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *